BeritaPolitik

PAN Dorong Presiden Reshuffle Kabinet Dengan Ditetapkan Johnny G Plate Sebagai Tersangka

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Mengenai hal tersebut,Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Dradjad Wibowo mengatakan, perlu adanya reshuffle kabinet.

“Presiden tidak punya pilihan lain (kecuali reshuffle),” kata Dradjad, dikutip dari detiknews, Rabu (17/05/2023).

Baca Juga : Prabowo Sarungan Nonton Final SEA Games Timnas vs Thailand, Netizen: 2024 Harus Jadi Presiden

Dradjad menilai, Presiden Jokowi telah memberikan kesempatan kepada Johnny Plate dengan mempertahankannya sampai saat ini, namun, dengan ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka, reshuffle seharusnya dilakukan.

“Saya rasa yang dilakukan Presiden Jokowi secara politis sudah arif. Presiden tetap mempertahankan Menkominfo Johnny Plate hingga saat ini. Artinya, Presiden memberi kesempatan yang luas kepada Menkominfo untuk melakukan klarifikasi, sekaligus membela diri secara hukum maupun politik,” ucapnya.

“Namun, jika Menkominfo menjadi tersangka, saya rasa secara politis dan tata pemerintahan, Presiden tidak memiliki pilihan lain kecuali me-reshuffle Menkominfo,” sambungnya.

Menurut dirinya, tak mungkin Jokowi akan mempertahankan menteri yang berstatus tersangka, Meski begitu, Dradjad mengatakan, meski telah ditetapkan tersangka, Johnny Plate berhak membela diri.

“Secara hukum, seorang tersangka belum tentu bersalah. Tersangka berhak membela diri membuktikan bahwa dia tidak bersalah. Namun secara politis, tidak mungkin Presiden mempertahankan menteri yang berstatus tersangka. Akan banyak kegaduhan publik, dengan publikasi negatif. Tata pemerintahan terganggu karena para birokrat menjadi gamang menjalankan perintah Menteri yang tersangka, kinerja kementerian jadi terganggu,” tuturnya.

Simak Juga : Prabowo: Politik Rukun dan Stabil Jadi Kunci Lahirnya Kebijakan Pro Rakyat

Sebelumnya diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung untuk 20 hari ke depan.

“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close