Organisasi Guru Desak Pemerintah Rampungkan Peta Jalan Pendidikan Nasional
BIMATA.ID, Jakarta- Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) menuntaskan Peta Jalan Pendidikan Nasional sebagai arah dan tujuan pembangunna pendidikan Indonesia jangka panjang.
“Road map yang lahir dari pemikiran semua stakeholders secara partisipatif, objektif dan transparan,” ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim dalam keterangannya bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional pada, Senin (02/05/2023).
BACA JUGA: Reuni Akbar Purnawirawan TNI-POLRI, Prabowo : Menjadi Ajang Silaturahmi Para Pejuang
Jika pemerintahan Presiden Joko Widodo dapat melahirkan Peta Jalan Pendidikan Nasional tersebut, tentu akan menjadi warisan yang tak ternilai bagi bangsa Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, Peta Jalan Pendidikan (PJP) disampaikan oleh Kemendikbud-Ristek kepada parlemen terakhir pada tahun 2020. Setelah itu, draft tersebut dikabarkan mengalami banyak penyesuaian seiring dengan penyusunan RUU Sisdiknas.
“Peta jalan tersebut masih dalam proses belum selesai dirumuskan oleh Kemendikbudristek,” ucap Hetifah saat dikonfirmasi secara terpisah, Jakarta, Rabu (03/05/2023).
BACA JUGA: Sinyal Prabowo Capres Koalisi Besar Tersirat dari Pertemuan Ketum Partai di Istana
Namun, setelah RUU Sisdiknas ditolak DPR, Komisi X DPR belum menerima perkembangan lebih lanjut dari Kemendikbud-Ristek perihal dokumen PJP tersebut.
“Jika memang penyusunan RUU Sisdiknas tidak dilanjutkan, kami berharap PJP dapat disusun segera dan dikoordinasikan ke Komisi X DPR,” tuturnya. Agar dapat menjawab berbagai persoalan pendidikan masa kini dan akan datang.
BACA JUGA: Reuni Akbar Purnawirawan TNI-POLRI, Prabowo : Menjadi Ajang Silaturahmi Para Pejuang
Peta Jalan Pendidikan 2020-2035 tercantum tujuan membangun profil Pelajar Pancasila sebagai SDM Unggul. Di antara profil tersebut adalah pelajar yang “beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia”. Itu berdasar penjelasan laman resmi Kemendikbud.