Bimata

Masa Jabatan Pimpinan KPK Menjadi 5 Tahun, Arsul Sani Usulkan Masa Jabatan MK Jadi 5 Tahun

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mencermati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi 5 tahun.

Arsul menghormati perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dari 4 tahun menjadi 5 tahun. 

Namun, dirinya menilai, masa jabatan hakim MK seharusnya juga 5 tahun.

“Secara implisit, MK mempertimbangkan karena masa jabatan pimpinan atau komisioner pada lembaga-lembaga negara semacam ini 5 tahun. Maka atas dasar prinsip keadilan masa jabatan pimpinan KPK itu dibuat sama,” kata Arsul dikutip dari tvonenews, Jumat (26/05/2023).

Baca Juga : Prabowo Beri Selamat Tim Jupiter TNI AU Tampil di Pameran Dirgantara Internasional Malaysia

Dia menuturkan, dalam Pasal 87 UU MK Nomor 7 Tahun 2020, seorang hakim MK bisa menjabat sampai dengan 15 tahun sepanjang usianya tidak melebihi 70 tahun. 

Menurut Arsul, dalam putusan MK soal perubahan masa jabatan pimpinan KPK, hakim MK menganggap masa jabatan yang semula 4 tahun itu sebagai penyalahgunaan wewenang DPR dan pemerintah sebagai pembuat UU.

Oleh karena itu, dirinya mengusulkan, agar DPR dan pemerintah yang saat ini sedang membahas RUU Perubahan keempat UU MK juga harus menyesuaikan masa jabatan hakim MK, yakni kembali 5 tahun. 

“Saat ini hampir semua hakim MK sudah menjabat di atas 5 tahun. Bahkan, sudah ada yang 10 tahunan,” ujarnya.

Simak Juga : Gerindra Ungkap Isi Pembicaraan Pertemuan Prabowo dan Jokowi: Bahas Soal Rencana Pertahanan

Arsul juga menambahkan, DPR dan pemerintah juga harus segera merevisi kembali UU KPK.

“Selain tentunya kami harus mendiskusikan apakah putusan MK ini berlaku untuk KPK periode sekarang atau periode ke depan,” imbuhnya. 

Namun, dia mengaku mendengar pendapat masyarakat sipil bahwa masa jabatan pimpinan KPK yang baru ini seharusnya mulai berlaku untuk periode mendatang.

Exit mobile version