BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengurai cara berpikir logis terkait kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) yang diduga merugikan negara sebesar Rp 8 triliun.
Ia memastikan, tidak ada kaitan kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) tersebut dengan politik. Bahkan, dengan calon presiden (Capres) tertentu.
“Tidak peduli siapa pelakunya, ini hukum. Saya sampaikan, ini bukan politisasi. Jadi, enggak ada kaitannya dengan Pemilu, dengan calon Pilpres,” ungkap Mahfud di Istana Negara Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (22/05/2023).
Baca juga: Pesan Megawati ke Gibran Setelah Bertemu Prabowo: Waspada Manuver Politik
Mahfud menjelaskan, penyidikan kasus itu sudah dimulai sejak Juni tahun 2022. Sebab, kejanggalan kasus ini mulai terendus saat pihak pengguna dana, yakni Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI menunda laporan pertanggung jawabannya dari Desember 2021 hingga Maret 2022.
“Bulan Maret sudah minta perpanjangan, sudah diperpanjang, kok sampai April enggak bener? Ditinjau bulan Mei kok juga enggak bener. Juni dimulai penyelidikan dan sekarang ini proses hukum terus berjalan,” jelasnya.
Lihat juga: Silaturahmi ke Habib Luthfi, Prabowo Dimasakin Khusus Umi Salmah
Artinya, bila kasus tersebut dikaitkan sebagai upaya politis menjegal pihak yang diusung sebagai Capres adalah tidak terbukti. Pasalnya jika dikaitkan dengan pengusungan Anies Baswedan sebagai Capres dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), maka hal itu baru terjadi pada Oktober 2022. Sedangkan kasus ini sudah sejak Juni.
“Jadi enggak ada kaitannya dengan Pemilu, dengan calon Pilpres atau apapun. Semua tahu itu, karena dulu ketika mulai diselidiki itu juga sudah disiarkan di media massa,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI ini.
Simak juga: Survei LSI Denny JA: Prabowo Tertinggi Ungguli Ganjar dan Anies
Diketahui, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI sekaligus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo RI Tahun 2020 sampai dengan 2022.
[MBN]