BeritaHukumPolitik

Mahfud MD Pastikan Tak Ada Politisasi Hukum Dalam Kasus Johnny G Plate

BIMATA.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memastikan tidak ada politisasi hukum terkait ditetapkannya Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

“Saya pastikan tidak ada politisasi hukum karena saya ngikutin kasus ini dari awal,” kata Mahfud, dikutip dari antaranews, Jumat (19/05/2023).

Mahfud mengatakan, hal ini tidak berhubungan dengan partai politik dan murni penindakan hukum, sehingga ia meminta semua pihak untuk berpikir positif.

Baca Juga : Kunjungi Prabowo, Danjen Kopassus Minta Saran Agar Kopassus Tetap Jadi Kebanggaan NKRI

Mahfud juga memastikan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) bahwa penetapan Johnny sebagai tersangka tidak berhubungan dengan intervensi maupun manuver politik.

“Saya sudah pastikan ke Kejaksaan Agung, ‘Ini ada politiknya nggak?’, ‘Nggak’. Justru saya bilang, kalau memang dua alat bukti terpenuhi, ya, ditingkatkan menjadi status tersangka. Karena kalau sudah memenuhi syarat kok tidak diangkat dengan alasan kondusifitas politik, maka itu salah,” ujarnya.

Mahfud menjelaskan, proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika diduga mangkrak.

“Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak,” jelasnya.

Simak Juga : Danjen Kopassus Kenang Didikan Prabowo untuk Jadi Prajurit Bermental Baja

Oleh sebab itu, dirinya mengatakan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian melakukan pemeriksaan.

“Semula dihitung kerugian oleh Kejaksaan itu sekitar satu, sekian triliun namun kemudian BPKP turun tangan. Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan,” pungkasnya.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close