BeritaHukum

KPU RI Gandeng PPATK Guna Telusuri Dana Ilegal Untuk Pemilu 2024

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan respons soal dugaan bakal calon legislatif (bacaleg) yang menggunakan dana kampanye Pemilu 2024 dari hasil penjualan narkoba. 

Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, lembaganya telah menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana ilegal untuk pemilu. 

“Nanti kalau sekiranya ada laporan dari masyarakat, kebetulan juga KPU bekerjasama dengan PPATK. Maka kami akan minta PPATK untuk bertindak, karena domainnya ini aparat penegak hukum dan PPATK,” kata Idham, dikutip dari tvonenews, Kamis (25/05/2023).

Baca Juga : Elektabilitas Prabowo Lampaui Ganjar-Anies, Semangat Kader Gerindra Kian Berkobar

Dirinya menjelaskan, PPATK telah berkomitmen untuk memastikan bahwa dana kampanye Pemilu 2024 itu berasal dari sumber ilegal sesuai aturan undang-undang.

Selain itu, dia juga mengungkapkan bahwa saat ini parpol di tingkat pusat maupun kabupaten/kota masih dalam proses pembukaan rekening untuk menampung dana kampanye. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri menduga terdapat dana politik pada Pemilu 2024 yang berasal dari kasus peredaran narkoba.

Simak Juga : Tepati Janji, Prabowo Kirim Pesepak Bola Muda Ikuti Pendidikan di Aspire Academy

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi menjelaskan, indikasi tersebut di dapati selama pengungkapan kasus narkoba yang menyeret tokoh legislatif di beberapa daerah.

“Diduga akan terjadi penggunaan dana dari peredaran gelap narkotika untuk kontestasi elektoral 2024,” kata Kombes Jayadi, Rabu (24/05/2023).

Namun, Kombes Jayadi belum dapat merinci soal tokoh legislatif yang diduga menggunakan dana aliran peredaran narkoba untuk keperluan politik.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close