Bimata

KPU: Putusan MK Tak Ganggu Tahapan Pemilu

BIMATA.ID, Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Mochammad Afifuddin menyampaikan, apapun putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI terkait sistem pemilihan umum (Pemilu) tidak akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024.

Insyaallah tidak (akan mengganggu penyelenggaraan dan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024),” ucap pria yang akrab disapa Afif ini, Rabu (31/05/2023).

Ia mengemukakan, ke depannya KPU RI berkomitmen untuk menjalankan putusan MK RI tersebut.

Baca juga: Populi Center: Elektabilitas Prabowo Capai 35,8% Ungguli Ganjar dan Anies

Sebelumnya, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya tetap akan mengacu pada sistem proporsional terbuka dalam menyusun surat suara maupun logistik lain untuk Pemilu 2024 mendatang.

Hal itu disampaikan Hasyim dalam acara Verifikasi Administrasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) RI, Senin, 29 Mei 2023.

Untuk diketahui, MK RI telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Lihat juga: Survei LSI Denny JA: Prabowo Menang di 3 Provinsi Besar, Ungguli Ganjar dan Anies

Keenam orang yang menjadi Pemohon tersebut ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Apabila uji materi UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka itu dikabulkan oleh MK RI, maka sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sehingga, memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (Parpol) saja pada surat suara.

Simak juga: Elite ke Ganjar, tapi Akar Rumput PPP Lebih Banyak Pilih Prabowo

[MBN]

Exit mobile version