BIMATA.ID, PEKALONGAN – Terkait pemenuhan bakal Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Kota Pekalongan, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menurunkan surat Nomor 505 bagi Partai Politik (Parpol) yang calonnya belum memenuhi batas maksimal jumlah kursi.
Ketua KPU Pekalongan, Rahmi Rosyada mengungkapkan, bahwa pada detik-detik terakhir, penutupan pendaftaran Bacaleg Kota Pekalongan, ada salah satu parpol yang memaksimalkan jumlah kursi. Hal itu diungkapkan Rahmi, di Grand Keisha Resto, pada Selasa (23/05/2023).
“Pasca penutupan pendaftaran bakal caleg Kota Pekalongan dari KPU RI turun surat terkait dengan parpol yang bakal calonnya belum memenuhi batas maksimal jumlah kursi yakni 35 kursi. Pada detik-detik akhir kurang lebih pukul 10 malam kami menerima salah satu parpol yang sebelumnya 18 orang menjadi 27 orang,” ucap Ketua KPU Kota Pekalongan,Rahmi Rosyada.
Baca juga: Prabowo Tepati Janji, Kirim Persib U-17 Belajar ke Aspire Academy Qatar
Menurutnya, setelah konfirmasi ke beberapa Parpol ada beberapa calon yang tambah. Oleh karena itu, saat ini tengah dilaksanakan verifikasi administrasi masing-masing Parpol tengah menunggu arahan dari KPU Provinsi Jawa Tengah (Jateng), dan RI.
“Saat ini masih ada masa perbaikan yang cukup panjang dan parpol dapat memperbaiki dokumen, mengganti dan lainnya pada kesempatan perbaikan,” pungkas Rahmi.