BIMATA.ID, Sukabumi – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi Sri Utami mengatakan, dua partai politik di Kota Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, dipastikan tidak ikut serta dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024 yang dikarenakan tidak mendaftarkan bakal caleg DPRD Kota Sukabumi hingga batas waktu yang telah ditentukan.
“Dua parpol tersebut adalah Partai Garuda dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Hingga penutupan atau pukul 23.59 WIB pada Minggu, (14/5) kedua partai ini tidak kunjung hadir untuk mendaftarkan bakal caleg,” kata Sri, dikutip dari antaranews, Selasa (16/05/2023).
Baca Juga : Terima Hary Tanoe dan Paguyuban Sosial Tionghoa, Prabowo: Negara Bisa ‘Take Off’ karena Kompak
Sri menuturkan, dengan demikian jumlah parpol yang mendaftarkan bakal caleg DPRD Kota Sukabumi sebanyak 16 parpol dan untuk saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi.
Adapun 16 parpol yang mendaftarkan bakal caleg DPRD Kota Sukabumi yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora).
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.