Bimata

KPU Kota Bandung Verifikasi 867 Bacaleg Untuk Pemilu 2024

BIMATA.ID, Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, telah memulai proses verifikasi administrasi terhadap sebanyak 867 bakal calon legislatif yang telah didaftarkan 18 partai politik peserta pemilu untuk Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Bandung Suharti mengatakan, proses verifikasi administrasi itu berlangsung hingga 23 Juni 2023. Sehingga dokumen yang telah diserahkan akan diverifikasi keabsahannya untuk penetapan calon legislatif.

“Jadi itu pengecekan keabsahan semua dokumen bakal calon,” kata Suharti dikutip dari antaranews, Jumat (19/05/2023).

Baca Juga : Hadiri Silaturahmi BKPRMI, Presiden DMDI Akui Kebaikan Prabowo Subianto

Menurut dirinya, tidak semua 18 partai politik mengisi secara penuh 50 nama untuk pendaftaran bakal calon legislatif, dari 18 partai politik, menurutnya hanya 16 partai yang mengisi 100 persen.

Suharti menjelaskan, di Kota Bandung terdapat tujuh daerah pemilihan (dapil) di beberapa gabungan kecamatan, sehingga ada beberapa partai yang tidak mendaftarkan nama untuk beberapa dapil di Kota Bandung

“Ada 16 partai mengisi penuh 50 orang, ada lagi satu partai mengisi 42 orang, dan satu partai lainnya 25 orang,” ucapnya.

Karena masih proses verifikasi, dia pun belum bisa menyebutkan secara rinci nama-nama bakal calon legislatif yang telah didaftarkan oleh para partai tersebut, termasuk potensi adanya nama figur publik.

“Karena masih proses verifikasi administrasi, jadi belum kita lihat secara detil,” katanya. 

Menurut Suharti, dokumen yang diverifikasi itu di antaranya surat pengajuan dari pengurus pusat partai politik, surat itu, kata dia, harus ditandatangani oleh ketua dan sekretaris.

“Daftar bakal calon itu harus sesuai dengan SK DPP (surat keputusan dewan pengurus pusat), jadi tidak bisa yang daftar calon siapa, tapi di surat persetujuannya nama yang lain, itu tidak bisa terima,” ujarnya.

Simak Juga : Danjen Kopassus Kenang Didikan Prabowo untuk Jadi Prajurit Bermental Baja

Jika ditemukan ada dokumen yang bakal calon legislatif yang kurang, maka menurutnya partai politik diberi waktu untuk memperbaiki dokumen itu pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Sebelumnya, proses pendaftaran nama-nama bakal calon legislatif oleh partai politik itu telah berlangsung selama 14 hari, yakni selama 1-14 Mei 2023.

Exit mobile version