BeritaHukumNasional

KPK Perpanjang Masa Penahanan Walikota Bandung Non Aktif Yana Mulyana

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan, KPK memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi Wali Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, nonaktif Yana Mulyana (YM) selama 40 hari.

“Dengan masih diperlukannya waktu dalam proses pengumpulan alat bukti, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka YM dan kawan-kawan untuk masing-masing selama 40 hari ke depan. Penahanan lanjutan tersebut mulai 5 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023 di Rutan KPK,” kata Ali, dikutip dari antaranews, Kamis (04/05/2023).

Baca Juga : Diejek karena Masih Nyapres walau Selalu Kalah, Jawaban Prabowo Bikin Merinding

Dia menjelaskan, dalam rentang waktu tersebut penyidik KPK akan memanggil sejumlah saksi terkait kasus tersebut untuk dimintai keterangan.

“Rencana jadwal pemanggilan dan pemeriksaan berbagai pihak sebagai saksi telah disusun tim penyidik dan kami berharap saksi-saksi yang dipanggil nantinya agar kooperatif hadir,” jelasnya.

Perlu diketahui, Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/04) malam.

Yana kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi suap dan penerimaan gratifikasi pengadaan CCTV dan penyedia jasa internet untuk proyek “Bandung Smart City” tahun anggaran 2022-2023.

Simak Juga : Tolak Politik Adu Domba, Prabowo Pilih Adu Gagasan dan Program

Selain YM, KPK juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) Sony Setiadi.

Tersangka YM diduga menerima gratifikasi untuk memenangkan PT CIFO dalam lelang proyek penyediaan jasa internet di Dishub Kota Bandung senilai Rp.2,5 miliar.

Tags

Related Articles

Bimata
Close