BIMATA.ID,Jakarta – Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di MA.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK juga telah melakukan pencegahan kepada Hasbi Hasan untuk berpergian ke luar negeri, Hasbi Hasan pun diminta untuk bersikap kooperatif.
“Benar, KPK cegah 1 orang pejabat MA untuk tidak melintasi batas wilayah NKRI maupun melaksanakan perjalanan keluar negeri,” kata Ali, dikutip dari detiknews, Rabu (10/05/2023).
Baca Juga : Survei SPIN: Prabowo Menteri dengan Kinerja Paling Konkret, Elektabilitas Meningkat
Pencegahan kepada Hasbi berlaku mulai Selasa (09/05) hingga November 2023, kebijakan pencegahan itu pun bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan penyidikan dari KPK.
Ali menuturkan, pihaknya meminta Hasbi Hasan bersikap kooperatif usai dikenakan pencegahan ke luar negeri.
Hasbi juga diminta hadir memenuhi pemeriksaan sebagai saksi dalam persidangan kasus hakim MA yang digelar di PN Bandung.
“Cegah ini juga didasari karena kebutuhan penyidikan sekaligus agar pihak dimaksud dapat kooperatif hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujarnya.
“Kami berharap yang bersangkutan akan taat pada aturan hukum sehingga proses penyidikan perkara yang saat ini sedang berjalan dapat segera dibawa ke persidangan untuk di uji,” tambahnya.
Simak Juga : Prabowo Sering Unggul di Musra Relawan Jokowi, Salah Satu Faktor Tingginya Elektabilitas
KPK juga telah menetapkan satu orang swasta bernama Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka penanganan perkara korupsi di MA. Dadan Tri juga telah dilakukan pencegahan sejak Januari 2023.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah mengumumkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan ditetapkan sebagai tersangka kasus suap hakim agung di MA. KPK kini secara resmi telah menaikkan status Hasbi dari saksi menjadi tersangka.
“Menindaklanjuti adanya alat bukti yang diperoleh tim penyidik dari keterangan para tersangka dan para saksi dalam perkara tangkap tangan suap pengurusan perkara di MA. Benar KPK telah tetapkan 2 orang pihak sebagai tersangka yaitu pejabat di MA dan seorang swasta,” pungkasnya.