Bimata

Kemenag Kota Bandung Minta Masyarakat Tenang Dalam Kasus WNA Ludahi Imam Masjid

BIMATA.ID, Bandung – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan kembali beribadah menyusul kasus warga negara asing (WNA) Australia yang melecehkan imam Masjid Al Muhajir dengan cara meludahi beberapa waktu lalu.

Kepala Kantor Kemenag Kota Bandung Tedi Ahmad Junaedi mengatakan, persoalan tersebut telah ditangani oleh aparat yang bertanggung jawab.

“Saya anjurkan dan imbau masyarakat tetap tenang dan beribadah kembali, khususnya di Al Muhajir, dan masyarakat Bandung tidak boleh kena isu apa pun karena ini sudah ditangani aparat hukum dan kita percayakan full untuk penyelesaian berikutnya,” kata Tedi, dikutip dari antaranews, Jumat (05/05/2023).

Baca Juga : Anak Buah Prabowo Fasilitasi ODGJ di Kuningan untuk Berobat

Tedi melanjutkan, korban yang merupakan imam sekaligus pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Al Muhajir sudah memberikan maaf sebagai muslim.

“Yang paling penting, yang dinodai adalah DKM Al Muhajir seorang muslim dan WNA ini mualaf juga. Jadi, sesama muslim seyogianya bisa saling memaafkan, sehingga tidak terjadi kesalahan berikutnya,” ucapnya.

Dia pun mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan pihak berwajib, yakni Polri dan Imigrasi Kemenkumham, dalam menangani kasus tersebut.

“Kalau tidak gerak cepat, ini akan jadi isu yang ke mana-mana, tapi kami bersyukur ini bisa tertangani dan semuanya kami serahkan pada proses hukum yang berjalan,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi bekerja sama dengan pihak Imigrasi Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, untuk menangkap pelaku pelecehan imam masjid bernama Mchartur Brenton Craig Abas Abdullah, pada Jumat malam (28/04), sekitar pukul 23.00 WIB. 

Brenton diamankan karena sebelumnya diketahui meludahi imam Masjid Al Muhajir Muhammad Basri Anwar di Sekejati, Buah Batu, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.

Simak Juga : Prabowo Dipuji karena Ajak Masyarakat Tenang dan Hindari Adu Domba

Teranyar, Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum WNA Australia yang meludahi seorang imam Masjid di Bandung itu.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono menuturkan bahwa penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran Pasal 335 ayat 1 dan pasal 315 KUHP, menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.

“Karena Pasal 335 ayat 1 adalah delik aduan; maka dari itu, dari kami untuk pasal tersebut telah kita hentikan,” tutur Budi.

Namun, lanjut Budi, karena perbuatan tersangka telah masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.

Imigrasi kini melakukan pendalaman untuk memeriksa apakah pelanggaran ketertiban umum yang diduga dilakukan Mchartur Brenton Craig Abbas Abdullah tersebut masuk pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yakni mengenai gangguan ketertiban umum.

Apabila terbukti bersalah, maka Brenton akan dideportasi dari Indonesia.

Lihat Juga : Head To Head, Prabowo Subianto Bisa Unggul Hingga ke 51,6 Persen

Exit mobile version