Bimata

Kemenag Imbau Calon Jamaah Haji Untuk Tak Tunda Pembayaran Bipih

BIMATA.ID, Jakarta – Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) Hilman Latief mengatakan, Kemenag memberikan himbauan kepada calon jamaah haji yang sudah mendapatkan kuota agar tidak menunda pelunasan Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

“Jamaah yang akan berniat berangkat sesegera mungkin, jangan ditunda tunda bayar Bipihnya, termasuk yang masih menunggu kemungkinan penggabungan mahram atau pendampingan lansia,” kata Hilman, dikutip dari antaranews, Kamis (04/05/2023).

Baca Juga : Cawapresnya Prabowo dari Golkar atau PKB? Begini Kata Sekjen Gerindra

Hilman menegaskan bahwa hingga saat ini kebijakan mengenai penggabungan mahram dan lansia belum dikeluarkan.

“Jadi saya menghimbau saja, yang memang berniat pergi haji dan masuk kuota langsung selesaikan Bipih, termasuk yang sudah lunas tahun 2020 itu segera konfirmasi ke bank agar statusnya dalam sistem berubah, itu termasuk salah satu kesiapan yang dilihat,” tegasnya.

Adapun batas pelunasan bipih yang ditetapkan sebelumnya oleh Kemenag adalah pada Jumat (05/05).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, batas waktu ini bisa berubah menyesuaikan dengan kondisi.

“Nanti kita lihat situasinya, kalau memang perlu diperpanjang ya selama masih ada waktu, kita perpanjang,” jelas Yaqut.

Simak Juga : Tolak Politik Adu Domba, Prabowo Pilih Adu Gagasan dan Program

Menag juga menegaskan bahwa tidak ada kuota tambahan untuk calon jamaah haji karena waktu yang terlalu singkat.

Hilman mengungkapkan, saat ini masih ada sekitar 5.000 orang jamaah haji yang belum melunasi Bipih dari total kuota sebanyak 221 ribu calon jamaah haji (CJH).

Exit mobile version