Bimata

Kejari Cianjur Tahan Kepala Desa Margaluyu Terkait Dugaan Korupsi Rp. 339 Juta

BIMATA.ID, Cianjur – Kejaksaan Negeri Cianjur, Provinsi Jawa Barat, menahan Kepala Desa Margaluyu SA, terkait dengan dugaan melakukan tindak pidana korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa (APBdes) pada tahun anggaran 2020—2021 dengan kerugian negara mencapai Rp.339 juta.

Kepala Kejari Cianjur Yudi Prihastoro mengatakan, kades yang sudah menjabat dua periode itu diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak 2020 hingga 2021 untuk membayar utang pribadinya.

“Tersangka mengelabui dengan cara membuat laporan pengerjaan fisik dan nonfisik seperti pengerjaan pembangunan jalan dan pengadaan alat tulis, sedangkan untuk non fisik berupa upah pegawai desa dengan total Rp.339 juta,” kata Yudi, dikutip dari antaranews, Rabu (10/05/2023).

Baca Juga : Survei SPIN: Prabowo Menteri dengan Kinerja Paling Konkret, Elektabilitas Meningkat

Dijelaskan bahwa pada setiap proyek pembangunan ada yang dikerjakan, dikurangi volumenya.

Beberapa di antaranya tidak dikerjakan sehingga pihaknya sempat melakukan pengecekan ke lapangan untuk membuktikan dugaan tersebut.

Beberapa pekerjaan fisik yang diduga dikorupsi, di antaranya rabat beton Jalan Margaluyu 2, Jalan Pasirjambu 2, Jalan Batu Gede, dan rabat beton Jalan Margaluyu 3, serta sejumlah pekerjaan fisik yang tidak dikerjakan pada tahun anggaran 2020—2021.

“Tersangka sudah dititipkan di Lapas Cianjur selama penyidikan, atau selama 20 hari ke depan,” ujarnya.

Keterangan tersangka, lanjutnya, uang tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang ke bank.

Simak Juga : Prabowo Sering Unggul di Musra Relawan Jokowi, Salah Satu Faktor Tingginya Elektabilitas

SA akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 dengan ancaman 15 sampai 20 tahun penjara.

Exit mobile version