BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) mengungkapkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Johnny G Plate murni merupakan penegakan hukum dan tidak ada unsur politik.
“Penetapan tersangka dan penahanan terhadap JGP (Johnny G Plate) adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik di dalamnya,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Rabu (17/05/2023).
Baca juga: Hadiri Majelis Riyadlul Jannah, Prabowo: Islam di Indonesia Sejuk
Sumedana menjelaskan, penindakan hukum tersebut lantaran Kejagung RI memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional demi kepentingan masyarakat. Proyek ini termasuk penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.
Kini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nasional Demokrat (NasDem) itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek BTS 4G Kemenkominfo RI yang diduga merugikan negara hingga Rp 8,032 triliun. Angka tersebut berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.
Lihat juga: Di Hadapan Puluhan Ribu Jemaah, Prabowo Ungkap Keunggulan Ekonomi RI di Tengah Krisis Dunia
Johnny disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu, Direktur Penyidikan Kejagung RI, Kuntadi, tidak menjelaskan detail peran Johnny. Dirinya hanya mengatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI tersebut dijerat tersangka selaku pengguna anggaran proyek BTS 4G Kemenkominfo RI yang nilainya mencapai Rp 10 triliun.
“Perannya tadi sudah saya sampaikan bahwa, yang bersangkutan diperiksa diduga keterlibatannya terkait jabatan yang bersangkutan sebagai menteri. Selaku menteri dan selaku pengguna anggaran,” kata Kuntadi.
Simak juga: Prabowo: Perbedaan Jangan Jadi Sumber Perpecahan
Kuntadi menekankan, nilai proyek BTS yang diduga dikorupsi mencapai Rp 10 triliun. Sementara, kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari setengah nilai proyek.
“Ada satu titik poin yang harus kita cermati dalam peristiwa ini. Kita ingat peristiwa ini ada dana yang digulirkan proyek senilai 10 triliun sekian, kerugian negaranya 8 triliun sekian. Ini mungkin perlu kita cermati bersama bahwa, ini bukan peristiwa pidana biasa,” tutupnya.
[MBN]