Bimata

Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Impor Komoditi Emas

BIMATA.ID, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI tengah menyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, di Jakarta, Senin (15/05), mengatakan perkara ini terkait dengan impor emas.

“Terkait dengan impor emas,” kata Kuntadi, dikutip dari antaranews, Selasa (16/05/2023).

Namun Kuntandi belum menjelaskan secara terperinci terkait konstruksi perkara tersebut, apakah perkara itu sama dengan dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas di PT Aneka Tambang (Antam) periode 2015 sampai dengan 2021 yang naik ke tahap penyidikan pada 25 Maret 2022.

“Mohon maaf secara teknis (konstruksi perkara) belum bisa menjelaskan karena ini baru kami mulai,” ucapnya.

Baca Juga : Prabowo: Politik Rukun dan Stabil Jadi Kunci Lahirnya Kebijakan Pro Rakyat

Kuntadi menjelaskan, secara umum, dalam perkara tersebut telah terjadi impor emas yang diduga perlakuannya tidak sebagaimana mestinya, sehingga ada dugaan akibat perlakuan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Mengenai jumlahnya berapa, kami belum bisa menjawab,” jelasnya.

Penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi impor emas periode 2010 sampai dengan 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulo Gadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Simak Juga : Jokowi dan Prabowo Tanam Mangrove Serentak, Disambut Antusias Warga

Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Terkait apakah perkara tersebut perkara yang sama dengan perkara PT Antam yang sudah naik sidik pada 25 Maret 2022, Kuntadi mengatakan kedua perkara berbeda. Namun, tidak menutup kemungkinan ada keterkaitannya, saat ini sedang didalami oleh pihaknya.

Exit mobile version