Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan tindak pidana KDRT sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2016. Kasus ini juga telah dilaporkan ke polisi.
“Penganiayaan ini terhadap istri ataupun korban ini bukan hanya sekali. Tahun 2016 ternyata sudah pernah dilaporkan,” ujar Kombes Hengki kepada wartawan, Jumat (26/5/2023).
Kombes Hengki menyampaikan, laporan pada tahun 2016 tersebut berhenti penanganannya setelah diselesaikan secara damai atau Restorative Justice sesuai dengan tujuan azas dan tujuan dalam Undang-undang.
“Namun terjadi Restorative Justice karena memang dalam undang-undang KDRT, azas dan tujuan salah satunya adalah mempertahankan keutuhan rumah tangga,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah Depok dengan penetapan suami istri Putri Balqis dan Bani Bayuni sebagai tersangka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya dari Polres Metro Depok.
“Kasus ini akan dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada Direktorat Reserse Kriminal Umum,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya dikutip Jumat (26/5/2023).
Trunoyudo menjelaskan, pelimpahan kasus tersebut dilakukan dikarenakan tersedianya unit di Polda Metro Jaya yakni Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) yang secara lex specialis sesuai Undang-undang KDRT.
“Mengingat disitu ada satuan subnya baik satuan kerja subnya itu adalah dari Subdit Renakta karena ini ada Lex spesialis terkait UU KDRT,” kata Trunoyudo
“Karena di sini kan di Subdit Renakta pada Ditkrimum Polda Metro Jaya, ini ada unit yang langsung menangani lex spesialis tersebut, yaitu UU terkait KDRT,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Trunoyudo menambahkan tentunya dalam penanganan kasus tersebut nantinya juga akan melibatkan penyidik dari Polres Metro Depok yang menangani sebelumnya.
(W2)