BIMATA.ID, Jakarta – Kebocoran informasi putusan uji materiil sistem pemilihan umum legislatif (Pileg) diklaim bukan dari orang dalam Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI).
Juru bicara MK RI, Fajar Laksono mengatakan, klaim tersebut dibenarkan pihak yang menginformasikan kebocoran putusan uji materiil sistem Pileg, yakni pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana.
“Kemarin yang bersangkutan sudah mengklarifikasi ya. Artinya, tidak ada orang dalam (MK RI) terlibat,” katanya di Kantor MK RI, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus), Rabu (31/05/2023).
Baca juga: Prabowo Ungkap Pentingnya Menjaga Persatuan Nasional Sebagai Negara Majemuk
Dia menyampaikan, Denny Indrayana juga menyampaikan sumber informasi putusan MK RI diterima dari pihak luar MK RI.
“(Disampaikam Denny Indrayana) Informasi yang kredibel dan dapat dipercaya itu dipastikan oleh yang bersangkutan bukan (dari) orang dalam (MK),” tandas Fajar.
Oleh karena itu, Fajar memastikan rencana investigasi di internal MK RI soal pernyataan Denny Indrayana batal dilakukan.
Lihat juga: Survei LSI Denny JA: Prabowo Menang di 3 Provinsi Besar, Ungguli Ganjar dan Anies
“Sehingga, sampai sejauh ini kami tidak mengambil langkah apa-apa,” ujarnya.
Sebelumnya, Denny Indrayana menyampaikan kebocoran informasi putusan MK RI terhadap uji materiil Pasal 168 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 7 Tahun 2017 yang mengatur sistem proporsional terbuka dalam Pileg.
Denny Indrayana mengemukakan, MK RI memutuskan menerima gugatan yang dilayangkan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Probolinggo, Demas Brian Wicaksono.
Simak juga: Survei Populi Center: Prabowo Tokoh Capres Paling Dipilih Publik
Isi putusan tersebut, Denny Indrayana menyebutkan, mengubah sistem proporsional terbuka menjadi tertutup. Sehingga, nama-nama calon legislatif (Caleg) tidak tampil di kertas suara dan tidak bisa dipilih langsung oleh masyarakat.
[MBN]