BeritaHukumNasionalOpini

IPW Tanggapi Vonis Teddy Minahasa, Seumur Hidup Atas Kasus Narkoba

BIMATA.ID JAKARTA Putusan majelis hakim yg memvonis seumur hidup Teddy Minahasa karena terbukti turut serta mengedarkan,menawarkan dan menjual narkoba seberat 1 kg melanggar pasal 114 ayat 2 uu no. 35 tahun 2009 tentang Narkoba menegaskan pada publik:

1. Teddy Minahasa adalah Jenderal bintang 2 pertama yang terbukti terlibat dalam pengedaran narkoba. Suatu kondisi yang tidak dapat diterima secara nalar akan dilakukan oleh jenderal bintang dua.

2. Teddy Minahasa dalam posisi sebagai perwira tinggi Polri dapat dinilai menjadi ikon buruk menyalahgunaan kewenangan oleh polisi karena sebagai Pati Polri, semestinya tahu betapa narkoba adalah musuh masyarakat dan bangsa Indonesia yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda justru dengan sangat mudahnya menyalah gunakan kewenangannya menukar barang bukti sitaan yang ada dalam kewenangannya tersebut untuk dijual.

3.Hukuman terhadap Teddy Minahasa juga menampilkan fenomena bahwa peradilan Indonesia perlu dipertanyalkan dalam hal menjatuhkan putusan pidana karena putusannya mencerminkan tidak terdapatnya parameter yang sama dan adil dalam menjatuhkan putusan pada terdakwa bila dibandingkan dengan putusan atas Ferdi Sambo khususnya dalam hal pertimbangan hal-hal yang memberatkan atau meringankan. Tekanan publik telah menjadi instrumen yang sangat menentukan kebijakan penegak hukum dalam menjatuhkan sanksi.

4. Putusan Teddy Minahasa semestinya menjadi acuan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk dapat lugas dan tegas menindak oknum Polri yang berpangkat Pati sekalipun bila diduga melanggar hukum dan menyalah gunakan kewenangan . Sehingga Polri perlu melakulan pembenahan internal dalam hal promosi jabatan dan karier sehingga perwira yang dipromosikan adalah orang yang berkwalitas sehingga Polri dapat dipercaya Publik.

Salam

Sugeng Teguh Santoso
Ketua IPW (Indonesia Police Watch)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close