BeritaHukumRegional

Gegara Ditegur Lawan Arus, Sopir Travel di Banjarbaru Tikam Pengendara Motor Hingga Tewas

BIMATA.ID, Kalsel – Sopir travel berinisial MH (29) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel), menikam pengendara motor berinisial AN (20) hingga tewas. MH kesal lantaran ditegur oleh korban saat melawan arus.

“Saat itu pelaku ditegur korban karena melawan arus, saat itu korban sedang duduk di atas motor di pinggir jalan,” ungkap Kasi Humas Polres Banjarbaru, Iptu Pol Syahruji, Jumat (26/05/2023).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Trikora, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru pada Kamis, 25 Mei 2023 pukul 01.00 WITA. Iptu Pol Syahruji menjelaskan, pelaku yang sedang dalam pengaruh minuman keras (Miras) tidak terima ditegur dan menghampiri korban hingga terjadi aksi saling pukul.

Baca juga: Publik Anggap Prabowo Figur Ideal Penerus Jokowi

“Saat pelaku turun dari mobil terjadilah cekcok dengan korban dan terjadi perkelahian,” imbuhnya.

Setelah berkelahi, MH kembali masuk ke dalam mobil berniat mengambil pisau. Belum sempat keluar dari mobil, korban menghampiri pelaku. Melihat AN mendekat, pelaku langsung menusukkan pisau ke arah dada sebanyak dua kali dari dalam mobil.

“Ditusuk 2 kali ke arah dada korban. Jadi, saat ditusuk itu posisinya pelaku masih di dalam mobil dan korban berada di luar,” jelas Iptu Pol Syahruji.

Lihat juga: Elektabilitas Prabowo dan Gerindra Naik Tajam Dinilai Hasil dari Kerja Politik yang Selaras 

Iptu Pol Syahruji menyampaikan, warga yang melihat kejadian tersebut lantas mendatangi lokasi dan berusaha menyelamatkan korban dengan membawa ke Rumah Sakit Umum Syifa Medika. Namun, korban meninggal dunia.

“Korban meninggal di rumah sakit, sedangkan setelah kejadian itu pelaku kabur,” imbuhnya.

Polisi yang menerima informasi itu kemudian mendatangi lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah mendapatkan keterangan, pihaknya langsung melakukan pengejaran dan mengamankan MH di Banjarmasin.

“Kurang dari 4 jam anggota berhasil mengamankan pelaku, saat itu pelaku tidak melakukan perlawanan,” kata Iptu Pol Syahruji.

Simak juga: Semangat Sepak Bola Prabowo: Kirim Persib-Garudayaksa ke Aspire Qatar

Saat ini, MH telah ditahan di Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close