Regional

Gandeng Bea Cukai, Satpol PP Bone Sita Rokok Ilegal di Berbagai Tempat

BIMATA.ID, Bone – Satpol PP Kabupaten Bone bersama Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, menyita rokok ilegal berbagai merek yang beredar di masyarakat pada Rabu (24/5/2023).

Penyitaan rokok ilegal atau barang kena cukai hasil tembakau tersebut merupakan operasi rutin Satpol PP setempat.

Tim menyisir grosir-grosir besar di Kabupaten Bone, terhitung ada 3 titik yang didatangi untuk mengidentifikasi adanya pedagang yang menjual rokok ilegal.

Adapun rokok ilegal yang ditemukan terdiri dari 11 slop rokok merk Fariz Fanjva berlokasi di kompleks Pasar Paccing, Awangpone, dan 9 bungkus rokok Wong Bold, 4 Bungkus Rokok Merk Djati yang berlokasi di Desa Jaling.

Selanjutnya kegiatan berlanjut di Desa Lamuru, Kecamatan Tellu Siattinge. Di sini, ditemukan rokok ilegal berbagai merk dengan jumlah 19 bungkus, rokok merk Vas Hitam, Vas Merah, Zeez, Mangna, Big Ben.

“Hari ini kami bersinergi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bone melaksanakan kegiatan bersama dalam rangka “Operasi Gempur Rokok Ilegal”, selain melakukan pengawasan kita juga melakukan edukasi ke pedagang – pedagang agar bisa membedakan mana rokok yang dilekati pita cukai asli dan yang palsu sehingga para pedagang dapat menolak apabila ada oknum yang akan menitip rokok yang diduga ilegal,” kata Pejabat Fungsional PBC Ahli Pratama Bea Cukai Makassar, Bayu Febrianto.

Bayu berharap, kerja sama ini bisa terjalin baik ke depannya dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Bone.

Kepala Satpol PP Bone Andi Akbar juga berharap, operasi rutin bersama Bea Cukai Makassar bisa terus terlaksana.

Pihaknya siap membantu Bea Cukai memberantas rokok ilegal karena berkaitan langsung dengan penerimaan negara.

“Rokok ilegal itu memiliki beberapa kriteria, khususnya yaitu rokok tanpa pita (polos), pita yang memang bukan diperuntukan, serta pita tapi bukan atas nama pabrik tersebut,” pungkasnya.

[HW]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close