BIMATA.ID, Jakarta – Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J resmi melayangkan permohonan kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Pengajuan tersebut dilakukan oleh Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), dan Kuat Ma’ruf (KM).
“FS ajukan permohonan kasasi pada 12 Mei 2023, kemudian PC ajukan permohonan kasasi 9 Mei 2023, dan KM ajukan permohonan kasasi 15 Mei 2023,” ujar Humas PN Jaksel, Djuyamto, Senin (22/05/2023).
Baca juga: Di Pekalongan, Emak-emak Doakan Prabowo Jadi Presiden
Menurut Djuyamto, pengajuan permohonan kasasi pihak Ferdy Sambo Cs melalui penasihat hukum masing-masing kepada kepaniteraan PN Jaksel.
“Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing,” tuturnya.
Lihat juga: Bawa Anak Perempuan Beserta Calon Mantu, Bamsoet Mohon Doa Restu kepada Prabowo
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi Provinsi DKI Jakarta sebelumnya menguatkan putusan PN Jaksel yang menjatuhkan vonis kepada terdakwa dengan hukuman 13 tahun penjara.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, Ferdy Sambo divonis hukuman pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis satu tahun enam bulan penjara.
Simak juga: Sambangi Kediaman Prabowo, Bamsoet Minta Doa Restu untuk Pernikahan Putrinya
[MBN]