BIMATA.ID, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menerima gugatan perbuatan melawan hukum terkait dugaan hilangnya uang berupa tabungan dan deposito salah satu nasabah bank swasta.
Adapun penggugat, yakni Minarni dan Sunardi Sutiaman. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 286/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Pendaftaran dilakukan pada Kamis, 11 Mei 2023.
Kuasa hukum dua penggugat, Victor Steven P C Sianturi mengemukakan, uang yang hilang sebesar Rp 6,35 miliar. Dana tersebut sudah dikumpulkan oleh Minarni dan Sunardi sejak lama.
Baca juga: Prabowo Sarungan Nonton Final SEA Games Timnas vs Thailand, Netizen: 2024 Harus Jadi Presiden
“Hilangnya deposito dan tabungan mereka baru diketahui tiga tahun setelah tindak pidana dilakukan,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Rabu (17/05/2023).
Victor menjelaskan, kehilangan uang itu terjadi sekitar November 2017. Dana yang disimpan ini merupakan persiapan hari tua Minarni dan Sunardi.
Beberapa bulan setelah menyadari uangnya hilang, Minarni dan Sunardi mengadukan permasalahan tersebut. Namun, pihak bank lebih dulu membawa perkara itu ke penegak hukum. Salah satu karyawannya yang berinisial ER telah menjalani vonis atas kasus tersebut.
Lihat juga: Pengamat Ungkap, Duet Prabowo – Erick Makin Menguat di Pilpres 2024
“ER telah diadili dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara pada 17 September 2018,” imbuh Victor.
Proses hukum itu tidak membuat uang Minarni dan Sunardi kembali. Victor menyebut, kliennya dirugikan atas kejadian tersebut.
Karenanya, Minarni dan Sunardi melakukan gugatan kehilangan uang itu ke PN Jakpus. Victor berharap, majelis hakim memberikan putusan yang baik agar tabungan dan deposito kliennya bisa kembali.
“Klien kami telah berusia lanjut, sehingga memerlukan pengembalian dana tersebut untuk biaya pengobatan dan perawatan hari tua,” tuturnya.
Simak juga: Prabowo: Politik Rukun dan Stabil Jadi Kunci Lahirnya Kebijakan Pro Rakyat
[MBN]