BeritaGayaHukumInternasionalKesehatanUmum

Dittipidnarkoba Polri Ungkap Peredaran Belasan Ribu Pil Ekstasi dan 75 Kilogram Sabu

BIMATA.ID JAKARTA Maraknya peredaran narkoba dengan beragam modus, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengungkap peredaran berbagai jenis narkotika dan obat-obat terlarang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pengungkapan tersebut sejak bulan April hingga Mei 2023.

“Beberapa barang bukti sabu sebesar 75.017,3 gram. Kalau dikilokan 75 kilo lebih. Kemudian ekstasi 13.007 butir dan ketamin sebanyak 1.911 gram,” jelasRamadhan dalam konferensi pers di lobby Bareskrim Polri, Senin (29/5/2023).

Ramadhan menjelaskan, 16 pelaku berhasil yang ditangkap merupakan pengungkapan tujuh kasus. Mereka masing-masing berinisial RS, FH, JI, W alias I, RWS alias C, AZ, MCF alias K, S bin KK, LM, DF, E, S, FA, BS, TRM bin R, AS bin M.

16 Pelaku pengedar narkoba (Foto: Wahyu Widodo BIMATA.ID)

Modus yang digunakan para pelaku beraneka ragam, mulai dari yang disembunyikan di ban hingga dengan cara sabu yang dilarutkan dan diserap menggunakan kain-kain gorden.

Terdapat juga salah satu obat keras Ketamin yang diungkap total 1.911 gram didapati dari penyelundupan melalui jasa pengiriman paket Pos Indonesia.

Para pelaku yang terlibat dalam peredaran Narkotika tersebut dikenakan Pasal 114, Pasal 111 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk penyalahgunaan obat dikenakan Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

(W2)

Tags

Related Articles

Bimata
Close