BIMATA.ID, Jakarta – Politisi Partai Demokrat Didik Mukrianto, menilai RUU Perampasan Aset jauh lebih penting dan berkeadilan dari pada melakukan konstruksi hukuman mati bagi para pelaku kejahatan.
“Dalam satu perspektif, bisa dikatakan bahwa perampasan aset hasil tindak pidana jauh lebih penting dan berkeadilan ketimbang mengkonstruksi hukuman mati,” kata Didik melalui keterangannya di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Didik mengatakan, RUU Perampasan Aset ini dapat menjadi bukti komitmen DPR bersama Pemerintah dalam hal penegakan hukum. Sebab menurutnya, melalui RUU tersebut, pemangku kebijakan Negara dapat meyakinkan masyarakat bahwa aset pelaku tindak kejahatan dipastikan akan disita oleh negara.
Baca Juga : Prabowo Beri Kuis Berhadiah Jam Tangan di Ponpes Tremas Pacitan
“Harapan kita semua, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini bisa menjadi terobosan dalam upaya memberantas dan menekan angka kejahatan ekonomi secara utuh demi terwujudnya rasa keadilan publik,” tuturnya.
Selain itu, Anggota Komisi III DPR RI itupun mengungkapkan, bahwa ada empat keadaan perampasan aset dapat dilakukan. Pertama, tersangka atau terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya. Kedua, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Simak Juga : Prabowo Effect, sebab Elektabilitas Gerindra Naik Tajam
Lalu keadaan ketiga yakni saat perkara pidananya tidak dapat disidangkan. Keempat, terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari diketahui terdapat aset tindak pidana yang belum dirampas.
Didik mendukung sepenuhnya agar RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bisa segera dibahas dan diundangkan.
“Sehingga perampasan aset dapat dilakukan terhadap harta hasil kejahatan tanpa kendala aturan hukum acara yang belum memadai,” tandasnya.