BeritaHukumNasionalRegional

Desmon Junaidi Mahesa : Jangan Sampai Institusi Negara Jadi Alat Kepentingan Penindas Warga

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Metro Jaya dan beserta jajarannya, membahas permasalahan sengketa kepengurusan Apartemen Graha Cempaka Mas (GCM), di ruang rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (23/05/2023).

Dalam kegiatan RDP tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Junaidi Mahesa menegaskan, agar kepolisian jangan sampai menjadi alat kepentingan yang tidak benar.

Diketahui, rapat ini merupakan sebagai tanggapan kisruh warga apartemen Graha Cempaka Mas, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat dengan Pengelolanya yaitu PT Duta Pertiwi Tbk.

Baca Juga : Prabowo Malam Mingguan di Surabaya Nonton Konser Orkestra Dewa 19 bareng Al Ghazali

“Jangan sampai institusi negara dipakai untuk kepentingan-kepentingan yang nggak benar. Bagi kami bicara tentang institusi kepolisian dibilang state terrorism, ini bukan kalimat biasa. Ini kalimat yang merusak institusi kepolisian, kami jaga ini,” kata Desmond.

Ketegasan yang Desmond sampaikan ini semata-mata untuk menjaga institusi kepolisian agar senantiasa menjalankan tugas secara profesional dan sesuai dengan batas-batas yang melindungi warga negara. Dia meminta Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya untuk tetap menjalankan tugas keamanan dan ketertiban, jika tidak ada unsur pidana maka tidak perlu ikut campur.

“Bagi kami Komisi III, tidak mau institusi kepolisian menjadi alat, kami jaga ini. Kalau sampai polisi dianggap state terrorism, benarkah polisi menjadi state terrorism, ini yang harus digali, makanya saya tegas, mana ada pidananya. Kalau gak ada pidananya gak usah ikut campur pak Kapolda. Kamtibmas tetap dilakukan, melanggar hukum, tegakan, siapa aja, ini negara hukum kok,” tuturnya.

Cek Juga : Prabowo Temui SBY di Pacitan, Bicarakan Masa Depan Bangsa

Diketahui sebelumnya, saat RDP Komisi III, pada awal bulan kemarin yang memanggil Saurip Kadi sebagai perwakilan dari pemilik dan penghuni apartemen, berharap Komisi III memberikan perlindungan hukum bagi pemilik dan penghuni apartemen Graha Cempaka Mas Jakarta Pusat. Dirinya menilai, kalau ada permasalahan keperdataan antara warga dengan pengelola, bahkan menurutnya PT Duta Pertiwi menggunakan alat negara untuk mengintimidasi warga.

“Persoalan ini adalah hak keperdataan warga, karena dikangkangi oleh pengelola. Di Graha Cempaka Mas sempat terjadi state terorisme, teror oleh negara, saya buktikan,” tegas Saurip Kadi.

Simak Juga : Prabowo Effect, sebab Elektabilitas Gerindra Naik Tajam

Lantas dia menjelaskan sembari memaparkan foto-foto bukti adanya campur tangan aparat yang membeking pengelola. Di kesempatan yang sama Anggota Komisi III DPR RI Benny K Harman, meminta agar para penghuni kompak agar tidak tertindas. Menurutnya ini merupakan bukti rakyat kecil yang tertindas.

“Ini salah satu indikasi, contoh hukum itu tajam ke bawah tumpul ke atas,” jelasnya.

Tags

Related Articles

Bimata
Close