BeritaHukumNasionalPolitik

Demokrat Respons Penetapan Tersangka Johnny G Plate: Hukum Tajam ke Lawan Politik

BIMATA.ID, Jakarta – Partai Demokrat merespons penetapan tersangka Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia (RI), Johnny G Plate.

Deputi Bappilu Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani mengatakan, penegakan hukum terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut harus menjunjung tinggi nilai keadilan.

“Penegakan hukum yang menempatkan keadilan bagi semua sebagai yang utama dan diutamakan,” katanya, Jumat (19/05/2023).

Baca juga: Hasil Survei Terus Meningkat, Rakyat Anggap Prabowo Strong Leader

Ia menekankan, pentingnya proses hukum yang sesuai koridor dan tidak berlandaskan karena faktor lawan politik.

“Bukan hukum yang menjadi alat kekuasaan. Tajam bagi lawan politik dan tumpul ke kawan,” imbuh Kamhar.

Kamhar menegaskan, proses hukum Johnny dipastikan tidak menggoyahkan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP). Poros itu konsisten mendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (Capres) 2024.

“Peristiwa penahanan Johnny G Plate tak berpengaruh terhadap dukungan dan keberadaan Partai Demokrat di KPP yang telah menetapkan Mas Anies Baswedan sebagai Capres,” tegasnya.

Lihat juga: Bagi 112 Motor ke Babinsa Pekalongan, Prabowo: Republik Kita Lahir dari Kekuatan Rakyat

Ia menyampaikan, persoalan yang menerpa Johnny adalah ranah hukum. Sehingga, proses tersebut harus dihormati.

“Tiga partai (Demokrat, NasDem, dan PKS) yang tergabung di KPP dan Mas Anies Baswedan menganut nilai yang sama, antara lain propemberantasan korupsi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu,” ujar Kamhar.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI.

Simak juga: Prabowo: Indonesia Tengah Bangkit di Tengah Ketegangan Dunia

Johnny diduga meminta setoran sejumlah Rp 500 juta per bulan dari proyek pembangunan tersebut.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close