BeritaHukumRegional

Cuma Divonis Penjara Seumur Hidup, Oknum TNI Pembawa 75 Kg Sabu Sujud Syukur

BIMATA.ID, Sumut – Majelis hakim Pengadilan Militer Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan. Mendengar vonis tersebut, keduanya pun langsung sujud syukur.

Sertu Yalpin terlihat langsung turun dari kursi rodanya dan diikuti oleh Pratu Rian yang juga ikut bersujud. Mereka terlihat bersyukur lantaran terlepas dari hukuman mati yang dituntut oleh oditur militer

Ketua majelis hakim menyatakan, keduanya terbukti bersalah dan melanggar Pasal 114 Ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Momen Riang Gembira Anak-anak di Sumbawa Bermain Air Bersama Prabowo Saat Peresmian 11 Titik Air Bersih

Pada putusan itu, dijelaskan oleh Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Asril Siagian ada perbedaan pendapat antara hakim. Ia berpendapat untuk menjatuhkan vonis pidana mati, dan kedua hakim anggota tidak sependapat dan berkeinginan menjatuhkan pidana seumur hidup.

Lalu diputuskan setelah dilakukan pertimbangan untuk keduanya dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan pidana pokok penjara seumur hidup,” ujar Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/05/2023).

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada mereka berupa dipecat dari institusi TNI AD.

Lihat juga: Kesan Prabowo Tentang Habib Munzir: Bak Oase Yang Tenang di Padang Pasir

Hal meringankan bahwa, keduanya mengakui perbuatannya dan telah mengabdikan diri ke negara. Sementara hal yang memberatkan keduanya adalah, barang bukti sabu yang ditemukan dari kedua terdakwa dapat menyebabkan rusaknya generasi bangsa. Kemudian, perbuatan mereka sangat membuat malu institusi TNI.

Setelah pembacaan putusan tersebut, Sertu Yalpin dengan penasihat hukumnya, Mayor Chk D Hutasoit menyatakan pikir-pikir. Sementara, Pratu Rian bersama penasihat hukumnya, Serka Ahmad Zaini menyatakan akan melakukan banding.

Begitu pula dengan oditur militer, Mayor R Panjaitan yang menyatakan sikap pikir pikir atas putusan majelis hakim.

Simak juga: Hadiri Haul Habib Munzir, Begini Etika Prabowo di Hadapan Ulama

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close