BIMATA.ID, Jakarta – Legislator Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Christina Aryani, menyoroti kasus penyiksaan yang dialami oleh Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Banyuwangi, Jawa Timur yang dilakukan oleh majikannya di Kuala Lumpur, Malaysia. Terlebih, PRT itu tidak mendapatkan hak gajinya selama enam bulan sejak kerja pertama kali pada Bulan Maret 2022.
Christina membenarkan kasus tersebut benar adanya, serta dirinya menyesalkan kejadian ini terulang kembali.
“Kami menyesalkan betul bahwa di Malaysia lagi-lagi aksi keji seperti ini kembali terulang,” kata Christina melalui keterangan tertulisnya kepada media Parlemen di Jakarta, Selasa (02/05/2023).
Baca Juga : Dukung Prabowo Sebagai Capres 2024, Wiranto : Giliran Adik Saya Yang Maju Sebagai Capres 2024
Kemudian dirinya menekankan kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia yang berada di Kuala Lumpur, untuk dapat terus mengawal kepolisian Malaysia yang sudah melakukan penahanan terhadap majikan dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini guna ditindak tegas.
Anggota Komisi I DPR RI ini pun mengatakan, bahwa aparat penegak hukum wajib mengusut tuntas agen pemberangkatan dan penerimanya di Malaysia karena jalur keberangkatan korban tersebut adalah jalur non prosedural. Karena, menurut ia, pemberangkatan PRT asal Banyuwangi sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) ke Malaysia ini terjadi saat Indonesia belum membuka pengiriman PMI ke Malaysia akibat COVID-19. Begitu pula, dengan Malaysia yang belum membuka masuknya pekerja asing.
“Maka tindak tegas agen nakal ini harus dilakukan. Baik di Indonesia maupun di Malaysia. Sementara aspek hukumnya harus kita kawal terus supaya memberi efek jera. Jangan ada anggapan bahwa TKI kita lemah perlindungan hukum sehingga bisa diperlakukan apa saja di sana. Ini tidak boleh terjadi lagi,” jelasnya.
Cek Juga : Usai Bertemu Dengan Prabowo, Wiranto : Kami Punya Banyak Kesamaan
Selain itu, Christina mengapresiasi atensi khusus KBRI Kuala Lumpur dalam penanganan korban sejauh ini, termasuk perawatan di rumah sakit dan komunikasi dengan otoritas Malaysia agar pelaku diberikan hukuman setimpal. “Kami apresiasi Pak Dubes Hermono (Duta Besar RI untuk Malaysia) yang menjemput bola menangani kasus ini. Semoga bisa tertangani dengan baik, kondisi korban bisa segera pulih,” tuturnya.
Selain itu, Christina pun mengingatkan agar kasus PMI di Malaysia harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo dalam pertemuan KTT ke-42 ASEAN yang akan diselenggarakan di Labuan Bajo pada 9-11 Mei mendatang.
“Perlu ada dorongan terus menerus agar ini menjadi perhatian. Presiden perlu sampaikan pada forum ini sehingga semua kepala negara memiliki kesadaran yang sama terkait perlindungan pekerja migran,” imbuhnya.
Simak Juga : Ikut Hadir Dalam Pertemuan Prabowo – Wiranto, Marzuki Ali : Saya Dukung Prabowo Sebagai Capres 2024
Diketahui sebelumnya, seorang perempuan PRT asal Indonesia di Malaysia mengalami penyiksaan selama enam bulan dan tidak diberi gaji sejak dirinya mulai bekerja. Sebelumnya, pada Senin (01/05/2023) di Kuala Lumpur, Dubes RI untuk Malaysia Hermono mengatakan PRT asal Banyuwangi, Jawa Timur itu, Nani (nama samaran), mengadu kepadanya saat dijenguk di RS Kuala Lumpur pada Minggu (30/04/2023) siang bahwa majikannya telah melakukan penyiksaan sejak September 2022.
Kemudian PRT berusia 39 tahun tersebut, mengalami luka bakar di bagian punggung dan lengan akibat disetrika dan disiram air panas. Bagian matanya pun terlihat hitam lebam akibat dipukul majikan.. Hermono mengatakan pada 23 Maret 2023 Polisi Resort Brickfield menyelamatkan Nani, yang kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Menurut polisi setempat, majikan perempuan yang diduga menyiksanya sudah ditahan.