BeritaPolitikRegionalUmum

Bawaslu Pekalongan Resmi Buka Posko Pengaduan Masyarakat Jelang Pemilu 2024

BIMATA.ID, Pekalongan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pekalongan resmi membuka Posko Pengaduan masyarakat pada Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemilu Serentak tahun 2024.

Anggota Bawaslu Kabupaten Pekalongan, Wahyudi Sutrisno menjelaskan, bahwa dengan adanya Posko Aduan ini untuk menerima pengaduan masyarakat yang mengetahui informasi adanya bakal calon anggota DPRD yang statusnya masih anggota Polri, TNI, kepala desa, perangkat desa, dan jabatan lainnya yang mengharuskan untuk mundur.

“Kami membuka Posko Pengaduan Masyarakat untuk menerima aduan dari masyarakat yang tahu akan informasi bacaleg yang masih menjabat atau aktif pada profesi yang harus mundur” kata Wahyudi, dikutip dari website resmi Bawaslu Jawa Tengah, Kamis (04/05/2023).

Baca Juga : Diejek karena Masih Nyapres walau Selalu Kalah, Jawaban Prabowo Bikin Merinding

Kemudian, Wahyudi meminta kepada masyarakat di Kabupaten Pekalongan untuk ikut andil dalam mengawasi tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD.

Hal ini tercantum pada PKPU Nomor 10 tahun 2023, orang yang harus mengundurkan diri adalah Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas dan Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali, jika orang tersebut ingin mencalonkan dirinya sebagai bakal calon legislatif (Caleg).

Simak Juga : Tolak Politik Adu Domba, Prabowo Pilih Adu Gagasan dan Program

“Iya betul, profesi-profesi itu harus mundur sebelum mendaftarkan diri menjadi bacaleg,” ujarnya.

Sebagai informasi, jika masyarakat menemukan kejanggalan ataupun pelanggar pada tahapan pemilu ini, mereka bisa melaporkan hal tersebut ke Posko Aduan Bawaslu Kabupaten Pekalongan baik secara langsung maupun tidak langsung (daring) Melalui email resmi Bawaslu set.pekalongankab@bawaslu.go.id atau bisa melalui pesan langsung di media sosial resmi Bawaslu.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close