BIMATA.ID, Karawang – Ketua Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat,Suryana Hadi Wijaya mengatakan, bawaslu mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat agar transparan dan akuntabel dalam proses pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) DPRD setempat
“Transparansi dan akuntabilitas ini bukan hanya hasil, tapi juga dalam proses berlangsungnya tahapan pendaftaran bakal caleg,” kataSuryana, dikutip dari antaranews, Rabu (03/05/2023).
Berdasarkan tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024, pendaftaran bakal caleg, yakni DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berlangsung pada 1-14 Mei 2023.
Baca Juga : Pengamat Politik Sebut Prabowo Capres dari Koalisi Besar
Untuk waktu pendaftaran dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB, kecuali hari terakhir waktu pendaftaran mulai pukul 08.00 – 23.59 WIB.
“Kepada pengurus partai politik, kami Bawaslu Karawang mengimbau agar partai politik mendaftar sesuai jadwal, waktu dan tempat yang sudah ditetapkan,” ucapnya.
Dia berharap pengurus partai politik tidak melakukan pendaftaran menjelang hari terakhir dengan limit waktu yang sempit, dan juga memastikan kelengkapan dokumen persyaratan bakal caleg.
“Termasuk persyaratan administrasi bakal calon sesuai Undang-Undang Pemilu dan PKPU 10 Tahun 2023, dan juga keabsahan ijazah pendidikan terakhir bakal caleg yang dilegalisasi instansi yang berwenang,” ucapnya.
Selain itu, Bawaslu Karawang juga mengimbau partai politik agar memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen di setiap dapil, sesuai amanat Pasal 8 PKPU 10 Tahun 2023.