BIMATA.ID, Karawang – Komisi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Engkus Kusnadi mengatakan, pihaknya siap menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat terkait kemungkinan adanya bakal calon legislatif yang berstatus TNI/Polri, ASN, kepala desa dan perangkat desa.
“Pada tahapan pendaftaran bacaleg (bakal calon legislatif), kami siap menerima masukan/tanggapan masyarakat. Tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Engkus, dikutip dari antaranews, Jumat (05/05/2023).
Dia mengucapkan, pihaknya akan mengantisipasi kemungkinan adanya bacaleg dari unsur TNI/Polri, ASN, kepala desa, perangkat desa dan profesi lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga : Head To Head, Prabowo Subianto Bisa Unggul Hingga ke 51,6 Persen
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu, di antara persyaratan administrasi bacaleg ialah mengundurkan diri bagi yang masih berstatus TNI/POLRI, ASN, kepala desa dan perangkat desa, karyawan atau direksi BUMN atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara.
“Itu harus dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” ucapnya.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera mendirikan posko aduan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan laporan jika menemukan keganjilan dalam proses pendaftaran atau pengajuan bacaleg.
Kusnadi memastikan setiap masukan dan tanggapan masyarakat akan ditindaklanjuti melalui berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kebenaran masukan dan tanggapan tersebut.