BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI), Bambang Soesatyo, mengingatkan rumah sakit, fasilitas kesehatan (Faskes), serta tenaga kesehatan agar tidak melakukan diskriminasi pelayanan kesehatan terhadap pasien BPJS Kesehatan.
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menyampaikan, tindakan diskriminasi seperti dalam bentuk penolakan, mempersulit, dan membedakan pelayanan yang diberikan kepada para pasien BPJS Kesehatan merupakan pelanggaran terhadap konstitusi dan akan berhadapan dengan hukum.
Khususnya, Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Baca juga: Antisipasi Krisis Air, Prabowo Resmikan 31 Sumur Bor di NTB
“Diskriminasi juga melanggar PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 47 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan. Serta, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ucap Bamsoet, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (29/05/2023).
Terlepas dari masih banyaknya persoalan yang dihadapi di lapangan, Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengapresiasi berbagai capaian manajemen BPJS Kesehatan di bawah kepemimpinan Direktur Utama Ali Ghufron dan para pendahulunya.
Lebih lanjut, Bamsoet menerangkan, BPJS Kesehatan terbentuk pada 1 Januari 2014 sebagai transformasi dari PT Askes (Persero). Hingga Oktober 2022, jumlah Faskes tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan terus meningkat dari 17.419 menjadi 23.518.
Lihat juga: Dapat Bantuan Sumur dan Pipanisasi Air Bersih, Masyarakat Sumbawa: Terima Kasih Pak Prabowo
“Anggota aktif BPJS Kesehatan telah mencapai 254 juta jiwa atau lebih dari 90 persen penduduk Indonesia,” tandasnya.
Bamsoet mengungkapkan, capaian yang luar biasa mengingat berbagai negara dunia lainnya membutuhkan waktu yang lama. Kostarika membutuhkan waktu sekitar 20 tahun, Korea Selatan 26 tahun, bahkan Jerman 127 tahun agar 90 persen lebih warga negaranya bisa memiliki jaminan kesehatan.
Pun, Bamsoet mengajak para elemen bangsa untuk terlibat dalam mengedukasi masyarakat agar terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Sehingga, pada tahun 2024 nanti seluruh penduduk Indonesia sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Simak juga: Cegah Ancaman Krisis Air Bersih, Prabowo Resmikan 11 Sumber Mata Air di Sumbawa
“Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, kita turut menjawab slogan tentang kenegarawanan tersebut. Sekaligus berkontribusi dalam mengatasi tiga musuh utama bangsa yang terdiri dari kebodohan, kemiskinan, dan ketidakadilan sosial. Termasuk, kesempatan yang sama tanpa diskriminasi dalam memperoleh pelayanan kesehatan,” ungkap legislator asal daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) VII ini.
[MBN]