BeritaEkbisHukumNasionalRegionalUmum

Aksi Sadis Dua Perampok Minimarket Gunakan Senpi Rakitan Akhirnya Dibekuk Tim Resmob PMJ

BIMATA.ID JAKARTA Polisi akhirnya berhasil menangkap komplotan perampok spesialis Minimarket, SS (33) dan J (25). Keduanya melancarkan aksi menggunakan senjata api rakitan di wilayah Lenteng Agung, Jagakarsa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jatinegara Jakarta Timur, hingga Jatiasih, Bekasi.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum PMJ AKBP Titus Yudho Uly mengatakan dua orang perampok Spesialis Minimarket ditangkap dengan insial SS (33) dan J (25).

“Spesialis Minimarket lintas provinsi kelompok Lampung menggunakan senjata api rakitan dan senjata tajam,” ujar Titus kepada Wartawan, Senin (29/5/2023).

Titus menambahkan, dalam penangkapan para pelaku kasus tersebut, salah satu pelaku berinisial SS harus terkena timah panas usai memberikan perlawanan saat hendak ditangkap.

Diduga pelaku merupakan kapten sekaligus perencana dan eksekutor pada saat mereka melakukan perampokan.Tersangka dalam melancarkan aksinya selalu mengincar Minimarket yang beroperasi selama 24 jam, dan tak segan-segan menodongkan senpinya hingga melukai korban.

“Dikarenakan minimarket banyak yang beroperasi 24 jam dan mereka juga kadang-kadang menyasar atau melakukan tindak pidana ini di toko-toko pada saat jam dua sampai jam empat pagi,” jelas Titus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka yang merupakan residivis dikenakan Pasal 365 KUHP juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

(W2)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close