BIMATA.ID JAKARTA Kementerian Agama akhirnya memasukkan PT Naila Syafaah Wisata Mandiri ke daftar hitam atau blacklist penyelenggara perjalanan umroh.
Hal tersebut dilakukan pasca PT Naila terbukti melakukan pelanggaran menipu ratusan jamaah umroh dengan nilai fantastis Rp 91 Milyar.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Umroh dan Haji Khusus Kemenag, Mujib Roni menerangkan, informasi berkenaan PT Naila juga telah dihapus dari daftar penyelenggara perjalanan umroh berizin resmi Kemenag RI.
“Sudah kami takedown dari daftar PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umah) di seluruh aplikasi Kemenag,” tutur Mujib, Sabtu (1/4/2023).
“Itu Artinya sudah tidak muncul dalam seluruh aplikasi, baik di Siskopatuh, Umrah Cerdas, dan Haji Pintar Kemenag RI,” urainya melanjutkan.
Dari penelusuran dalam situs resmi Kemenag.go.id, informasi soal PT Naila sudah tidak ditemukan di kanal basis data penyelenggara perjalanan ibadah umroh yang mempunyai izin resmi.
(W2)