BIMATA.ID, Jakarta- Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, THR bagi pensiunan PNS sudah mulai ditransfer ke rekening masing-masing PNS pada April ini.
Berdasarkan PP tersebut dijelaskan bahwa penerima THR pensiunan PNS sudah dilakukan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 2023.
BACA JUGA: Prabowo Terima Gus Muhaimin di Kertanegara, Bahas Kerja Sama Politik
Bahkan, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa THR pensiunan PNS, PNS, dan penerima pensiun akan mulai dicairkan terhitung sejak tanggal 4 April 2023.
Perlu diketahui, THR bagi pensiunan PNS jumlahnya cukup fantastis.
Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2023 dijelaskan bahwa komponen THR untuk pensiunan PNS terdiri dari:
– Gaji pokok pensiunan
– Tunjangan keluarga
– Tunjangan pangan
– Tambahan penghasilan
BACA JUGA: Bertemu Prabowo, Gus Miftah Hadiahkan Blangkon Jenderal Sudirman
Sementara itu, THR pensiunan PNS ternyata ada perbedaan besarannya tergantung pada jenis golongan PNS.
Inilah gaji pokok pensiunan PNS yang dibagi atas beberapa golongan sesuai regulasi pada PP Nomor 18 Tahun 2019:
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan I
Golongan IA = Rp.1.560.800 – Rp.1.751.900
Golongan IB = Rp.1.560.800 – Rp.1.854.700
Golongan IC = Rp.1.560.800 – Rp.1.933.200
Golongan ID = Rp.1.560.800 – Rp.2.014.900
BACA JUGA: Survei LSI Terbaru: Prabowo Menang Lawan Ganjar dan Anies
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan II
Golongan IIA = Rp.1.560.800 – Rp.2.530.200
Golongan IIB = Rp.1.560.800 – Rp.2.637.300
Golongan IIC = Rp.1.560.800 – Rp.2.748.700
Golongan IID = Rp.1.560.800 – Rp.2.865.000
BACA JUGA: Muzani: Prabowo Sosok Pemimpin yang Mempersatukan untuk Selamatkan Masa Depan Bangsa
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan III
Golongan IIIA = Rp.1.560.800 – Rp.3.177.300
Golongan IIIB = Rp.1.560.800 – Rp.3.311.700
Golongan IIIC = Rp.1.560.800 – Rp.3.451.800
Golongan IIID = Rp.1.560.800 – Rp.3.597.800
BACA JUGA: Respons Survei LSI, Muzani: Prabowo Semakin Diminati Publik dalam Pilihan Politiknya
Gaji pokok pensiunan PNS Golongan IV
Golongan IVA = Rp.1.560.800 – Rp.3.750.000
Golongan IVB = Rp.1.560.800 – Rp.3.908.700
Golongan IVC = Rp.1.560.800 – Rp.4.074.000
Golongan IVD = Rp.1.560.800 – Rp.4.246.300
Golongan IVE = Rp.1.560.800 – Rp.4.425.900
BACA JUGA: Indonesia Survey Center : Prabowo Unggul dari Ganjar dan Anies
Perlu diketahui juga, apabila pensiunan PNS belum mendapatkan THR hingga Hari Raya tiba maka tidak perlu khawatir.
Pada PP Nomor 15 Tahun 2023 diterangkan bahwa jika THR pensiunan PNS tidak kunjung cair atau ditransfer sampai Hari Raya maka akan tetap dicairkan.
BACA JUGA: Kelakar Prabowo Saat Dikunjungi Yusril Ihza: Kalau PBB Enggak Dukung Saya, Kebangetan!