BIMATA.ID, Jateng – Slamet Tohari, dukun pengganda uang tersangka pembunuhan berantai di Banjarnegara ternyata memiliki jejak kriminal. Pria yang disapa Mbah Slamet ini disebut, pernah ditangkap polisi gegara transaksi uang palsu (Upal) di Pekalongan pada Januari 2019 lalu.
Mbah Slamet menjadi salah satu pelaku yang ditangkap saat Polres Pekalongan menggagalkan peredaran 1.491 lembar Upal pecahan Rp 100 Ribu. Ketiga pelaku pemilik Upal itu tertangkap tangan saat akan melakukan transaksi di sebuah mini market di Wiradesa, Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng).
Polisi menyebut, ketiga pelaku yang ditangkap tersebut merupakan residivis dalam kasus yang sama. Mereka adalah Muhammad Aziz (32) warga Mojotengah, Wonosobo; Ahmad Murtaqi (49) warga Kedung Banteng, Banyumas; dan Tuhari (41) warga Wanayasa, Banjarnegara.
Baca juga: Prabowo Ungkap Isi Pertemuan Ketum Parpol Bareng Jokowi di Silaturahmi Ramadan PAN
Nama terakhir itulah yang disebut orang yang sama dengan sosok Mbah Slamet.
“Setelah kita cek, memang benar yang bersangkutan pernah kita ungkap terkait kasus uang palsu di wilayah Kabupaten Pekalongan. Pelaku di tahun 2019 Tuhari warga Wanayasa, Banjarnegara,” ujar Kasatreskrim Polres Pekalongan, AKP Isnovim, saat dikonfirmasi, Selasa (04/04/2023).
AKP Isnovim menyebut, sebelum ditangkap Mbah Slamet alias Tuhari sudah berstatus residivis kasus Upal.
“Saat itu pelaku juga residivis kasus uang palsu,” imbuhnya.
Sebelumnya, ketiga pelaku tersebut ditangkap karena adanya laporan warga yang mencurigai mereka membawa Upal di sebuah minimarket di Wiradesa, Pekalongan, Selasa, 29 Januari 2019.
Lihat juga: Di Hadapan Jokowi, Gus Miftah Tagih Janji Prabowo 8 Tahun Silam
Kapolres Pekalongan saat itu, AKBP Wawan Kurniawan menuturkan, modus penjualan Upal tersebut dengan meletakan uang asli di depan dan belakang tumpukan Upal untuk mengelabuhi pembeli.
“Uang palsu ini mereka tutup dengan uang asli, dan diikat dengan ikatan kertas dari bank sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Adapun ketiga pelaku diketahui merupakan residivis yang sebelumnya telah mengedarkan Upal di Kabupaten Batang dan pernah mendekam di Rutan Rowobelang dengan kasus yang sama.
Dalam penangkapann kali ini, polisi juga mengamankan tiga unit HP, tas cangklong, dan satu unit sepeda motor nomor polisi (Nopol) G 2449 CK.
Simak juga: Silaturahmi Ramadan PAN, Zulhas Puji Dedikasi Prabowo untuk NKRI
“Ketiga pelaku diancam Pasal 36 Ayat 2 dan Pasal 34 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas AKBP Wawan.
[MBN]