BeritaHukumNasionalPolitik

Sahroni Minta Kasus Oknum Peneliti BRIN Diselesaikan Secara Restorative Justice

BIMATA.ID, Jakarta – Legislator Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ahmad Sahroni meminta kasus Oknum Peneliti di Pusat Riset Antariksa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) berinisial APH yang melontarkan ancaman terhadap warga Muhammadiyah dengan komentar ‘halalkan darah semua Muhammadiyah’, diselesaikan secara restorative justice.

Sahroni mengatakan, bahwa yang bersangkutan juga sudah meminta maaf dan akan diberi sanksi etik. Hal ini disampaikan Sahroni kepada para awak media, Rabu (26/04/2023).

Menurut Sahroni, restorative justice ini merupakan alternatif penyelesaian perkara dengan mekanisme yang berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan semua pihak terkait. Pengertian restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021.

Baca Juga : Prabowo Silaturahmi Lebaran ke Kediaman Agum Gumelar

“Update terakhir yang bersangkutan sudah minta maaf, dan institusi BRIN pun sudah secara resmi meminta maaf kepada Muhammadiyah. BRIN pun akan melaksanakan sidang etik ASN,” ujar Sahroni.

Oleh sebab itu, Sahroni menilai kasus tersebut lebih baik diselesaikan secara restorative justice. Dia memandang, jika kasus ini sampai diperpanjang, hal tersebut akan akan memperuncing perbedaan soal Idul fitri.

Cek Juga : Mantan Panglima TNI Widodo AS Berikan Wejangan dan Doa untuk Prabowo

“Saya pikir dalam suasana Idulfitri ini, kasus ini lebih baik diselesaikan dengan restorative justice saja. Kalau kasusnya diperpanjang, otomatis akan menambah cerita perbedaan soal hari raya ini,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close