BIMATA.ID, Jakarta – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Rahmad Handoyo mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mengawal serta mengawasi pelaksanaan pemberian ‘kado’ berupa Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang semestinya.
Hal ini disampaikan Rahmad melalui keterangan tertulisnya kepada media Parlemen, Senin (10/04/2023).
“Agar masyarakat, khususnya para pekerja kita bisa merayakan hari raya Idul Fitri dengan suka cita, DPR mendorong pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk mengawal dan mengawasi pelaksanaan pemberian THR agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan pemerintah,” ujar Rahmad.
Baca Juga : Prabowo Terima PAN di Kertanegara: Kita Inginkan Jalan Tengah, Kesejukan
Rahmad menyampaikan, bahwa dalam mengawal pelaksanaan pemberian THR ini pemerintah perlu mengaktifkan fungsi kontrol. Salah satunya, seperti kontrol yang efektif adalah dengan membuka posko-posko pengaduan.
Terkait dengan adanya posko pengaduan tersebut, Rahmad menerangkan,bahwa hal ini guna memudah pemerintah untuk mengetahui perusahaan mana yang tidak menjalankan pelaksanaan pemberian THR sebagaimana mestinya.
“Dengan adanya posko pengaduan ini, para pekerja atau buruh bisa langsung mengadukan nasibnya kepada pemerintah bilamana mereka tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Nah, selanjutnya pemerintah bisa menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan memberi peringatan hingga sanksi berat kepada pihak perusahaan,” ucapnya.
Cek Juga : Pengamat: Prabowo Capres Potensial, Jadi Magnet Koalisi Besar untuk Pilpres 2024
Lanjutnya, sejatinya pemberian sanksi kepada perusahaan tidak diharapkan sampai terjadi. Lalu, ia berharap perusahaan dapat memberikan THR kepada para pekerjanya sesuai dengan ketentuan aturan pemerintah sehingga para pekerja ini dapat merayakan Idul fitri dengan penuh suka cita.
Mengingat perekonomian saat ini memang belum pulih sepenuhnya, usai pandemi dan ditambah lagi adanya geopolitik konflik Rusia-Ukraina yang berdampak pada ekonomi secara global termasuk Indonesia. Akan tetapi, Dia berharap perusahaan tetap bisa mengikuti aturan yang telah dibuat pemerintah.
“Memang perekonomian kita belum pulih seratus persen tapi setidaknya sudah memasuki pemulihan pertumbuhan. Karena itu kita mohon kepada perusahaan agar taat, memberikan THR kepada pekerja dan buruh sesuai bunyi surat edaran yang telah dikeluarkan pemerintah,” ungkapnya.
Simak Juga : Bertemu Yusril, Prabowo Ungkap ‘Pasang Surut’ Persahabatan Selama 40 Tahun
Diketahui sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat Edaran yang diterbitkan pada tanggal 27 Maret 2023 tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Adapun besaran THR pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional.