BIMATA.ID JAKARTA Polisi menangkap enam pelaku pengeroyokan dan penganiayaan seorang debt collector bernama Paulus Pailama. Tempat kejadian perkara (TKP) itu terjadi di Jalan Raya Pahlawan Seribu, Rawa Buntu, Serpong, Tangerang Selatan, Rabu (5/4/2023) lalu.
Pelaku yang ditangkap masing-masing A alias MA,(40) RI alias B (24), SDS (23), M (39), A alias S (61) dan EK alias B (41).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, kasus tersebut berawal adanya laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan. Pelapornya adalah korban sendiri.
“Lima orang pelaku ditangkap dan satu orang pelaku atas nama A alias MA yang jadi pelaku utama masih dalam penyelidikan (DPO),” kata Trunoyudo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin, 10 April 2023.
Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku A alias MA hingga ke daerah Sukabumi, Jawa Barat.
“Anggota Subdit Tahbang/Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut, tersangka A alias MA berhasil ditangkap di Rumah Makan Ciletuh di wilayah Jampang Surade, Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (8/4/2023) malam,” ujarnya.
Kabid Humas menjelaskan, kejadian tersebut berawal saat pelaku RI alias B diberhentikan oleh 2 orang yang tidak dikenal, yang hendak mengambil atau menarik mobil yang dikendarainya.
“Pelaku RI alias B menghubungi kawannya berinisial TS untuk meminta bantuan yang
kemudian A alias MA di hubungi oleh TS melalui whatsapp untuk membantu RI alias B mempunyai mobil yang hendak ditarik oleh debt colletor di daerah RS Hermina daerah Serpong,” ujarnya.
“Saat itu RI alias B saat itu mejelaskan kepada A alias MA bahwa Kunci, STNK dan mobil sudah dikuasai oleh debt collector karena sudah dipukul oleh debt colector,” tambah Trunoyudo.
MA naik pitam dan mencari lokasi keberadaan kendaraan dan debt Colector tersebut. Kemudian saat bertemu terjadilah perdebatan antara pelaku dan debt colector hingga terjadi pengeroyokan.
“Dikarenakan A alias MA kesal karena ditabrak oleh pihak debt collector kemudian dilakukan saat itu adalah langsung memukul orang tersebut di bagian pipi sebelah kiri sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanan, lalu orang tersebut A alias MA tarik bajunya ke pinggir jalan dan seketika warga mengelilingi A alias MA dan orang tersebut dan ramai-ramai ikut memukul,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
(W2)