BIMATA.ID, PATI – Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tidak akan berubah, karena susunan akan tetap seperti pada pemilu 2019 lalu.
Hal itu, diungkapkan pada pergelaran Sosialisasi dan Evaluasi terhadap Tahapan Penataan Dapil, dan alokasi kursi untuk pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati. Diketahui, kegiatan itu digelar yang bertempat di aula Kecamatan Cluwak, pada Kamis (27/04/2023).
Komisioner KPU Pati Divisi Teknis Penyelenggaraan, Supriyanto mengatakan, penataan dapil, dan kursi legislatif jelang pemilu 2024 tak mengalami perubahan dibanding pergelaran pemilu 2019 lalu.
Baca juga: Kader Gerindra Solid dan Kompak Dengar Taklimat Prabowo
“Untuk pemilihan legislatif tingkat kabupaten hingga pusat, penataan dapil dan alokasi kursinya masih tetap. Untuk pemilihan DPRD tingkat kabupaten misalnya, masih tetap ada lima dapil dengan total alokasi kursi dewan sebanyak 50,” kata Komisioner KPU Pati Divisi Teknis Penyelenggaraan, Supriyanto, pada Kamis (27/04/2023).
Menurutnya, penetapan, dan alokasi kursi itu sudah berdasarkan tujuh prinsip yang sesuai dari Undang – Undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
“Tujuh prinsip tersebut, antara lain kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan,” ungkapnya.
Lihat juga: Gabung ke Partai Gerindra, Putra Ahmad Dhani: Pak Prabowo Tokoh yang Paling Ikhlas pada Rakyat
Pada kesempatan itu, ia dan pihaknya juga mengupas tuntas mengenai penyelenggaraan, dan melakukan penetapan penataan dapil, serta alokasi kursi, baik pada jajaran KPU Kabupaten/Kota, Provinsi hingga pusat atau RI.
Sekedar informasi, KPU Pati juga mensosialisasikan beberapa hal, mulai dari tahapan pemilu 2024, cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) online, hingga mengenalkan partai politik peserta pemilu 2024 nanti.
Simak juga: Putra Musisi Ahmad Dhani Resmi Gabung ke Partai Gerindra dan Dukung Penuh Prabowo