BeritaKesehatanRegional

Pemkab Bogor Lanjutkan RSUD Parung Pada Tahun 2024

BIMATA.ID, Kabupaten Bogor – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor Burhanudin mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Provinsi Jawa Barat, berniat melanjutkan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung pada tahun 2024 setelah menyetop pendanaannya selama tahun 2023.

“Begini, RSUD parung saya kan sudah menyampaikan pembangunannya bertahap. Tapi kemarin saya dengan Plt Bupati Bogor dan Ketua DPRD, 2024 harus dianggarkan,” kata Burhanudin, antaranews, Rabu (12/04/2023).

Menurutnya, bangunan yang sementara difungsikan sebagai klinik itu membutuhkan ruang rawat inap untuk memenuhi salah satu kriteria status rumah sakit.

“Sekarang ini kita belum ada rawat inapnya. Bukan masalah gedung besar atau kecilnya. Itu syarat pertama untuk rumah sakit,” tuturnya.

Baca Juga : Momentum Nuzulul Qur’an 1444 H, Prabowo Sambut Hangat Habib Jafar di Kemhan

Burhan menuturkan, fasilitas kesehatan tersebut juga perlu dilengkapi dengan alat kedokteran, alat kesehatan, dan Sumber Daya Manusia (SDM) medis yang kompeten.

“Syarat ketiga untuk rumah sakit itu SDM-nya. Saya sekarang gembar-gembor. Mudah-mudahan ada dokter spesialis yang mau pindah ke Kabupaten Bogor. Masalahnya belum ada,” ujarnya.

Dia berharap pada 2024 semua hal yang dibutuhkan untuk menunjang operasional RSUD di wilayah utara Kabupaten Bogor itu dapat terpenuhi.

“Saya juga maunya sarana itu di 2024 sudah bisa terpenuhi sehingga mudah-mudahan di awal 2025 kalau aldok (alat kedokteran)-nya sudah terpenuhi, SDM-nya sudah terpenuhi, bisa akreditasi,” harapnya.

Simak Juga : Habib Jafar Bertemu Prabowo, Soroti Nasionalisme Anak Muda

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dr. Mike Kaltarina menerangkan alasan bangunan Rp.93 miliar tersebut belum bisa difungsikan sebagai rumah sakit, karena belum memenuhi standar yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI nomor 14 tahun 2021.

Payung hukum yang mengatur standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan mensyaratkan bangunan rumah sakit harus memiliki sejumlah fasilitas berupa rawat inap, emergency room, ruang operasi, ruang penunjang layanan, dan tersedianya tempat tidur minimal 100 tempat tidur (klasifikasi tipe c).

Diketahui salah satu faktor belum dilanjutkannya pembangunan gedung untuk RSUD Parung ini karena proses pekerjaannya terindikasi korupsi.

Tags

Related Articles

Bimata
Close