Bimata

Pemerintah DIY Pastikan Tenaga Honorer Dapat THR

BIMATA.ID,Yogyakarta Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memastikan tenaga honorer atau yang disebut tenaga bantu (naban) di lingkup Pemerintah DIY mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DIY Amin Purwani mengatakan pemberian THR bagi naban disesuaikan dengan regulasi yang berlaku di Pemerintah DIY.

“Sesuai regulasi dikasih (THR), gaji dan tunjangan yang melekat, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan,” kata Amin.

BACA JUGA: Prabowo Terima PAN di Kertanegara: Kita Inginkan Jalan Tengah, Kesejukan

Saat ini THR untuk tenaga bantu di Pemerintah DIY masih dalam proses penghitungan sehingga belum dicairkan. Lanjut amin, THR hanya diberikan kepada naban yang langsung kontrak dengan Pemerintah DIY. Sedangkan untuk outsourcing, kewajiban pemberian THR diberikan kepada pihak ke tiga.

“Kalau outsourcing bayarnya kan langsung,” kata dia.

Diketahui, jumlah naban di Pemerintah DIY berkisar kurang lebih 1.400 orang. Jumlah tersebut sudah dikurangi dengan naban yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

BACA JUGA: Kelakar Prabowo Saat Dikunjungi Yusril Ihza: Kalau PBB Enggak Dukung Saya, Kebangetan!

“Pencairannya sebenarnya sudah boleh kemarin tanggal 4 sampai dengan H-10. Ya ini baru kita hitung. Yang penting jangan sampai melewati batas maksimum,” ucap dia.

Lanjut dia, setelah dihitung, besaran THR bagi naban diajukan ke keuangan.

“Sekarang baru dihitung untuk anggarannya,” katanya.

BACA JUGA: Prabowo Subianto: Jangan Ada Saling Menghujat dan Saling Mengejek

Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah DIY juga belum menerima THR. Namun besarannya pada tahun ini berbeda dengan tahun lalu. Naban maupun PNS mendapatkan THR satu kali gaji dan 50 persen dari tunjangan yang diterima.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK),” ujarnya.

 

Exit mobile version