BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah bakal menyediakan rumah subsidi untuk para guru sekolah lingkup Muhammadiyah di Indonesia.
Hal itu ditandai dengan Perjanjian Kerja Sama tentang Penyaluran Pembiayaan Pemilikan Rumah Subsidi kepada Pegawai di lingkungan kantor dan/ atau amal usaha Muhammadiyah oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bersama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Perusahaan Umum (Perum) Pembangunan Perumahan Nasional (Perumnas), pada Rabu (12/04/2023).
BACA JUGA: Silaturahmi Ramadan ke Prabowo, Habib Jindan Ungkapkan Kekaguman
Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah yang juga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyampaikan, mendongkrak kualitas pendidikan di sekolah Muhammadiyah dimulai dengan meningkatkan kesejahteraan guru terlebih dahulu.
“Penghasilan guru di Muhammadiyah ini masih rendah masuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Saya minta dalam waktu dekat jangkauan ini tidak hanya di Muhammadiyah tetapi seluruh guru di Indonesia. Datanya sudah kami siapkan,” terangnya dalam keterangan resmi dikutip dari laman BP Tapera.
BACA JUGA: Kegembiraan Prabowo Diskusi dengan Para Pemred Media Nasional
Selain menyediakan data guru yang berpenghasilan rendah, dia juga memberikan kesempatan kepada BP Tapera, Perumnas, serta BSI, untuk bisa memanfaatkan sumber daya atau lahan “tidur” milik Muhammadiyah yang tidak digunakan.
Komisioner BP Tapera, Adi Setianto menyampaikan, pihaknya masih memiliki anggaran yang cukup yang bisa dimanfaatkan oleh guru dan seluruh MBR di Indonesia. Tahun 2023, BP Tapera memiliki anggaran sebanyak Rp 25,18 triliun untuk 229.000 unit rumah. Per 10 April 2023, baru tersalurkan sebanyak 51.262 unit senilai Rp 5,72 triliun.
“Kami bersama BSI dan Perumnas akan membantu mewujudkannya,” ujar Adi Setianto.
Menurutnya, semua fasilitas pembiayaan Rumah Tapera ditawarkan dengan bunga rendah, tetap sepanjang masa angsuran yaitu 5% dengan batas penghasilan Rp 8 juta. Namun untuk masyarakat yang berdomisili di Papua dan Papua Barat, batas penghasilannya Rp 10 juta.