BIMATA.ID, Sukabumi – Kabar upaya Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko untuk mengkudeta Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) lewat Peninjauan Kembali (PK) direspons, sejumlah kader Demokrat di Sukabumi menggeruduk pengadilan untuk memohon perlindungan hukum.
Di Kabupaten Sukabumi, sejumlah simpatisan dan kader DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi mendatangi gedung Pengadilan Negeri (PN) Cibadak untuk menyerahkan surat perlindungan hukum, kedatangan mereka dilakukan usai mengikuti rapat secara daring dengan DPP Partai Demokrat.
Baca Juga : Prabowo Jadi Rebutan Swafoto, Netizen: Presiden Masa Depan
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi, Iman Adinugraha mengatakan, seluruh DPC Partai Demokrat secara serentak mengambil langkah untuk melayangkan surat perlindungan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) di wilayah masing-masing.
“Kami menyampaikan surat perlindungan hukum, ini serentak (dilakukan) di seluruh Indonesia. Langkah selanjutnya kami serahkan ke MA kita berdoa, kami yakin di negeri ini keadilan tetap tegak, MA pengadilan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun,” kata Iman, dikutip dari detikjabar, Senin (03/04/2023).
Iman menuturkan, langkah perlindungan hukum ini memang bagian dari adanya upaya Peninjauan Kembali atau PK yang dilakukan oleh pihak Moeldoko, Iman meyakini, Partai Demokrat dibawah komando AHY akan selalu siap menghadapi upaya apapun yang mengganggu stabilitas partainya.
“Ini tahun politik, kita sudah menang di beberapa tingkatan, PK mereka dengan menyajikan novum yang sudah dibahas sebelumnya saya kira kita baca ini langkah politis yang memang harus diwaspadai sebagai kader Partai Demokrat,” tuturnya.
Hal serupa juga terjadi di Kota Sukabumi, Pengurus DPC Partai Demokrat Kota Sukabumi tiba-tiba menggeruduk Pengadilan Negeri Kelas IB Kota Sukabumi, kedatangan mereka juga dikawal oleh aparat kepolisian.
Simak Juga : Prabowo Ungkap Isi Pertemuan Ketum Parpol Bareng Jokowi di Silaturahmi Ramadan PAN
Ketua DPC Demokrat Kota Sukabumi Mohamad Muraz mengatakan, kedatangan mereka ke PN Kota Sukabumi untuk meminta perlindungan hukum atas langkah Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap vonis kasasi Moeldoko VS Menkumham terkait AD/ART Partai Demokrat (PD) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Kami hadir di sini bersama para pengurus DPC partai Demokrat Kota Sukabumi maksud tujuannya tidak ada lain menyerahkan surat untuk Ketua Mahkamah Agung melalui PN. Kami minta perlindungan hukum, karena kami beranggapan bahwa kegiatan PK ini lebih pada muatan politis daripada yuridis,” kata Muraz.
Muraz menilai, tindakan Moeldoko ini mengganggu jalannya demokrasi dan Pemilu 2024 yang akan datang setelah adanya koalisi Nasdem, Demokrat dan PKS.