BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Hasyim Asy’ari menegaskan, eks narapidana yang divonis penjara lima tahun atau lebih tidak dapat menjadi calon legislatif (Caleg) DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota sebelum melewati masa bebas lima tahun.
Ketentuan itu berdasarkan amanat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI Nomor 87 Tahun 2022 dan putusan Nomor 12 Tahun 2023 yang akan diadopsi dalam Peraturan KPU RI tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
Hasyim mengatakan, berdasarkan kacamata hukum tata negara, putusan MK RI berlaku sejak norma itu ditulis karena batu uji norma tersebut menggunakan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Sehingga, aturan soal ketentuan eks narapidana dengan masa tahanan lima tahun lebih ini berlaku pada Pemilu 2024 nanti.
Baca juga: Indonesia Survey Center : Prabowo Unggul dari Ganjar dan Anies
“Uji norma yang sifatnya deklaratif atau pernyataan, ini memang dibacakannya sesuai tanggal dibacakan. Tapi sesungguhnya karena batu ujinya adalah norma di dalam konstitusi, maka orang yang masuk konstruksi apakah memenuhi syarat atau tidak. Misalkan, soal batas waktu 5 tahun itu sejak konstitusi ditulis, bukan sejak putusan dibacakan,” katanya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/04/2023).
Dia menegaskan, mau tidak mau memang semua Caleg termasuk DPD RI bakal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Meskipun, pencalonan Caleg DPD RI sudah dilakukan sejak 16 hingga 29 Desember 2022.
“Betul bahwa, pencalonan anggota DPD sudah dilakukan sejak 16-29 Desember 2022. Sehingga, ada situasi bakal calon tertentu memenuhi syarat untuk dukungan. Namun, syarat pencalonannya jadi tidak memenuhi karena ada putusan MK itu,” imbuh Hasyim.
Lihat juga: Jalankan Instruksi DPP PAPERA, Pedagang Pasar Pondok Gede Bagi Takjil dan Doakan Prabowo
Pun, Hasyim menyinggung kasus Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Oesman Sapta Odang yang mencalonkan diri sebagai Caleg DPD RI pada Pileg 2019 dan sempat dinyatakan KPU RI memenuhi syarat sebagai Daftar Calon Sementara (DCS). Namun, dibatalkan akibat putusan MK RI.
“Di tengah masa antara DCS dan DCT (Daftar Calon Tetap), muncul putusan MK bahwa, pengurus partai politik dilarang mencalonkan diri sebagai calon DPD,” ujarnya.
“Bahkan walaupun sudah memenuhi syarat DCS, yang bersangkutan tetap kami nyatakan tidak memenuhi syarat masuk DCT. Karena, putusan MK sudah ada sejak konstitusi ditulis bukan sejak putusan MK dibacakan,” tutup Hasyim.
Simak juga: Prabowo Terima PAN di Kertanegara: Kita Inginkan Jalan Tengah, Kesejukan
[MBN]