Bimata

KPU Kabupaten Agam Tetapkan 391.865 Orang Pemilih

BIMATA.ID, Sumbar – Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Sumatera Barat,Ismul Hamdi menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pemilu 2024 di daerah itu sebanyak 391.865 orang. Mereka tersebar di 92 nagari atau desa adat.

“Sebanyak 391.865 pemilih itu terdiri dari laki-laki 195.328 orang dan perempuan 196.537 orang. Penetapan DPS itu dilakukan pada Rabu, 5 April 2023,” katanya, Kamis (06/04/2023).

Baca Juga : Pengamat : Capres Koalisi Besar Mengerucut ke Prabowo

Pihaknya mengatakan pemilih terbanyak di Kecamatan Lubukbasung sebanyak 61.730 orang terdiri dari laki-laki 30.800 orang dan perempuan 30.930 orang yang tersebar di 284 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Disusul Kecamatan Ampekangkek sebanyak 34.359 orang terdiri dari laki-laki 17.223 orang dan perempuan 17.136 orang yang tersebar di 174 TPS. Kecamatan Banuhampu sebanyak 28.786 orang terdiri dari laki-laki 14.108 orang dan perempuan 14.678 orang yang tersebar di 120 TPS.

Sementara pemilih paling sedikit di Kecamatan Malalak sebanyak 8.139 orang terdiri dari laki-laki 4.049 orang dan perempuan 4.090 orang yang tersebar di 37 TPS. Setelah itu, Kecamatan Palupuh sebanyak 11.566 orang terdiri dari laki-laki 5.835 orang dan perempuan 5.731 orang yang tersebar di 57 TPS.

“Di Agam ada 1.721 TPS yang tersebar di 92 nagari dan 16 kecamatan,” ucapnya.

Cek Juga : Iwan Bule Nyatakan Dukungan kepada Prabowo di Pilpres 2024

Ia mengakui jumlah DPS berkurang dibandingkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 3.076 orang. Sebelum Daftar, Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) sebanyak 394.941 orang terdiri dari laki-laki 196.315 orang dan perempuan 198.626 orang.

Pengurangan itu akibat meninggal dunia, TNI atau Polri, ganda, pindah domisili, di bawah umur dan lainnya.

“Ini berdasarkan hasil pemutakhiran data yang dilakukan oleh pantarlih,” ucapnya.

Ia menambahkan, tahapan setelah penetap DPS berupa pencetakan dan pendistribusian DPS oleh KPU kabupaten/kota kepada PPS melalui PPK pada 6-11 April 2023 sampai rekapitulasi DPSHP akhir tingkat kelurahan atau desa oleh PPS pada 1-2 Juni 2023.(oz)

Simak Juga : Diendorse Jokowi Ke Sana Ke Mari, Pengamat: Presiden 2024 Jatah Prabowo

Exit mobile version