Berita

KPK Sita Dokumen saat Periksa Rafael Alun sebagai Tersangka

BIMATA.ID, Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

“Bukti dokumen tersebut juga dilakukan penyitaan oleh tim penyidik KPK dan masih akan dikonfirmasi kepada beberapa saksi lainnya,” katanya, Selasa (11/04/2023).

Baca Juga : Survei LSI Terbaru: Prabowo Menang Lawan Ganjar dan Anies

Pihaknya menjelaskan dokumen yang disita tersebut. Ketika ditanya awak media setelah menjalani pemeriksaan kemarin, Rafael enggan berkomentar.

KPK memproses hukum Rafael atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,35 miliar.

Cek Juga : Simulasi 3 Capres, Survei LSI : Prabowo Kokoh 30,3 Persen

Rafael, saat menjabat Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I 2011 lalu, diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaannya, Gratifikasi itu diduga diterima Rafael melalui PT Artha Mega Ekadhana (AME).(oz)

Simak Juga : Prabowo Subianto dan Cak Imin Bertemu: Saling Tukar Informasi

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close