BIMATA.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Cahya H. Harefa membenarkan Brigjen Endar Priantoro tidak lagi menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Masa tugas Endar telah selesai di lembaga antirasuah.
“KPK membenarkan hal tersebut,” katanya, Senin (03/04/2023).
Baca Juga : Prabowo Jadi Rebutan Swafoto, Netizen: Presiden Masa Depan
Pihaknya menjelaskan, masa tugas Endar berakhir pada 31 Maret 2023. KPK juga telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada polri terkait hal tersebut.
“KPK juga telah menyampaikan surat usulan pembinaan karier kepada Polri, terhadap Bapak Endar dan Bapak Karyoto Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK,” ucapnya.
Cahya mengapresiasi kinerja Endar selama bertugas di KPK, khususnya melalui strategi penindakan. Strategi penindakan tersebut terkait optimalisasi penegakan hukum tindak pidana korupsi yang efektif dan tidak pandang bulu.
Cek Juga : Elektabilitas Prabowo Meroket, Jokowi di Hadapan KIB-KIR: Bukan karena Saya
“Sehingga bisa benar- benar memberikan efek jera bagi para pelakunya sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara,” tuturnya.
Melalui jabatan barunya kini ataupun nanti, KPK berharap Endar terus menyebarluaskan nilai-nilai integritas di lingkungan tugas barunya.
“Sekaligus simpul penguat kerja sama kelembagaan KPK dan Polri,” Jelasnya.(oz)
Simak Juga : Tindaklanjuti Instruksi Prabowo, GEMIRA Bagikan Takjil dan Nasi Boks Selama Bulan Ramadan